Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI menjelaskan soal syarat penumpang kereta api bawa surat vaksin usai migrasi aplikasi PeduliLindungi jadi Satu Sehat Mobile.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan hingga saat ini proses migrasi aplikasi tersebut telah berjalan lancar. Status vaksin pengguna bisa ditampilkan dalam aplikasi, sehingga petugas boarding tidak perlu lagi memeriksa dokumen fisik vaksin.
"Penumpang tidak perlu lagi membawa dokumen vaksin saat boarding di stasiun, proses validasi pada aplikasi Satu Sehat Mobile calon penumpang telah lancar," kata Joni dalam siaran pers, Kamis (2/3/2023).
Dia menuturkan PT KAI telah melakukan integrasi aplikasi Satu Sehat yang sebelumnya bernama PeduliLindungi. Intergrasi tersebut untuk mempermudah proses validasi dokumen kesehatan calon penumpang.
Joni menjelaskan melalui integrasi tersebut, data vaksinasi pelanggan akan muncul pada layar komputer petugas pada saat proses boarding. Integrasi ini terwujud melalui kerja sama antara KAI dan Kementerian Kesehatan.
Adapun, lanjutnya, integrasi dengan sistem boarding KAI bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, serta untuk menghindari pemalsuan dokumen.
Baca Juga
Syarat naik kereta api sejauh ini masih mengacu pada SE Kemeterian Perhubungan No. 84/2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022.
Untuk informasi lebih lanjut terkait layanan KAI, masyarakat dapat menghubungi Customer Service KAI di stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121.