Bisnis.com, JAKARTA - Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2022 banyak mendapat penolakan dari berbagai pihak.
Sekjen Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) DIY, Triyanto, menyampaikan bahwa saat ini perkebunan tembakau sudah memulai masa panen. Sementara, saat mulai melakukan penanaman sebelumnya, faktor kebijakan cukai belum jadi pertimbangan.
Dia mengatakan hal ini sangat riskan sehingga dapat mengurangi penyerapan panen meskipun hasil panen melimpah.
“Saat ini masih proses awal panen, masih proses pemetikan, dan perajangan. Nanti Oktober sampai November semoga tidak hujan. Jika kondisi cuaca bagus, namun jika tarif cukai dinaikan, pabrik akan cenderung mengurangi serapan,” katanya melalui siaran pers, Selasa (7/9/2021).
Triyanto mengatakan, kondisi ini akan membebani petani, apalagi saat ini banyak petani mulai mengurangi para pekerja tambahan guna meringankan beban saat pandemi.
Padahal dia menyampaikan proses pascapanen justru membutuhkan banyak pekerja. “Dampak dari kenaikan cukai terutama akan terjadi kepada petani, dan para pekerjanya. Semakin sering cukai dinaikan, para pekerja pelinting juga akan terus menghadapi ancaman PHK. Karena pabrik rokok pasti akan menekan biaya dengan efisiensi pekerja,” jelasnya.
Baca Juga
Di samping itu, Perwakilan Petani Cengkih asal Buleleng, Bali Ketut Nara menyampaikan bahwa petani cengkih juga berharap pemerintah tidak menaikkan tarif CHT pada 2022 karena hal ini akan berdampak pada penurunan serapan cengkih.
“Yang paling penting adalah kehadiran pemerintah dalam pengendalian harga agar serapan cengkih tetap stabil. Selama pandemi 1,5 tahun ini kami petani berusaha sekuat tenaga untuk bertahan,” katanya.
Adapun, tarif CHT diperkirakan meningkat tahun depan sejalan dengan target penerimaan cukai yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp203,9 triliun pada 2022.
Nilai tersebut meningkat 11,9 persen dibandingkan dengan target realisasi tahun ini senilai Rp 182,2 triliun. Hingga saat ini, CHT merupakan penopang sekaligus komponen utama penerimaan cukai pemerintah yang mencapai lebih dari 95 persen.