Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apindo Klaim Permohonan PKPU dan Pailit Sudah Menyimpang

Apindo menilai adanya penyimpangan terkait dengan permohonan PKPU dan pailit di tengah pandemi.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo menilai adanya penyimpangan atau moral hazard dari permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Pailit yang diajukan kreditur kepada perusahaan di tengah pandemi Covid-19.

Ketua Satgas Apindo untuk PKPU dan Kepailitan Eka Wahyu Ningsih mengatakan hampir 95 persen pemohon PKPU dan Kepailitan berasal dari kelompok kreditur yang menginginkan terjadinya pembayaran segera dari debitur.

“PKPU semata-mata menjadi momok bagi debitur kalau PKPU perdamainnya ditolak, dia langsung jatuh pailit dan tidak ada upaya hukum, tidak bisa banding kasasi,” kata Eka saat memberi keterangan pers di Kantor Apindo, Jakarta Selatan Selasa (7/9/2021).

Malahan, kata Eka, terdapat sejumlah celah hukum dari UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU yang memberi kemudahaan pemohon untuk mempailitkan perusahaan termohon. Misalnya, Konsorsium PT Java Star Tig-PT atlantic Oilfiled Services, grup Citramas, diajukan PKPU dan berlanjut dipailitkan oleh mantan kliennya Hyoil Bawean Pte LTD dan Camar Resources Canada.

Permohonan PKPU diajukan dengan dasar somasi dan diterima Majelis Hakim dengan total nilai klaim sebesar US$900.000.

“Menurut mereka ada penggelembungan piutang, utang yang US$900.000 digemblungkan menjadi US$6 juta dan dalam voting dengan penggelembungan mereka kalah, ini sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri,” kata dia.

Dengan demikian, kata Eka, pihaknya mendorong pemerintah untuk menerbitkan Perppu Moratorium UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU sampai dilakukannya amandemen terhadap undang undang tersebut.

“Pertumbuhan ekonomi nasional yang melambat, peningkatan jumlah pemutusan hubungan kerja dan pengangguran yang disertai peningkatan kasus PKPU dan Kepailitan terhadap perusahaan yang menghasilkan nilai tambah ekonomi tinggi telah menimbulkan kondisi kedaruratan nasional,” kata dia.

Di sisi lain, Direktur Center of Law and Economic Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menyoroti wacana moratorium Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan.

Bhima menilai wacana moratorium PKPU dan kepailitan merupakan ide yang aneh. Pasalnya, perusahaan-perusahaan yang tidak lagi mampu membayar kewajibannya harus mengajukan PKPU. Kewajiban itu perlu ditunaikan oleh para debitur sebagai pertanggung jawaban terhadap kreditur keuangan, perbankan, maupun non-perbankan.

"Dalam kondisi tidak lagi bisa menunaikan kewajibannya, maka PKPU harus dibuka. Karena di PKPU itu akan menjadi transparan, berapa sebenarnya aset riil dari perusahaan, bagaimana kinerja keuangannya, [apakah] memungkinkan tidak dilakukan semacam kesepakatan bersama. Kalau kesepakatan bersama tidak bisa, maka masuk dalam proses kepailitan," tutur Bhima kepada Bisnis.com, Senin (6/9/2021).

Menurut Bhima, peningkatan jumlah PKPU dan kepailitan yang meningkat di saat situasi krisis merupakan hal yang biasa. Hal ini juga terjadi di negara-negara lain yang kini terdampak oleh pandemi Covid-19.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper