Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan realisasi sementara penyaluran program bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) 2021 telah mencapai 3.251.563 orang pekerja atau buruh. Realisasi itu mencapai 37,4 persen dari keseluruhan target penerima BSU sebanyak 8,7 juta orang.
Tahap pertama penyaluran BSU rampung kepada 947.436 penerima. Selanjutnya pada tahap kedua, BSU yang sudah tersalurkan menyasar kepada 1.145.598 penerima dan tahap ketiga tersalurkan kepada 1.158.529 penerima.
Penyaluran BSU 2021 Tahap I dan tahap II ditransfer langsung kepada pekerja atau buruh penerima BSU yang memang telah memiliki rekening eksisting di salah satu Bank Himbara. Sedangkan penyaluran Tahap III dilakukan melalui skema pembukaan rekening kolektif (Burekol) bagi para penerima BSU yang belum memiliki rekening di salah satu Bank Himbara.
“Kemarin di Semarang, saya sempat meninjau pelaksanaan burekol ini di mana pihak bank Himbara jemput bola ke perusahaan-perusahaan yang memang pekerja atau buruh penerima BSU nya belum memiliki rekening Bank Himbara," kata Ida melalui keterangan resmi, Selasa (7/9/2021).
Ida menggarisbawahi penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang belum menerima manfaat program Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan Program Keluarga Harapan. Kebijakan itu diambil untuk menghindari duplikasi penerima manfaat BSU.
“Kami memang melakukan pemadanan data calon penerima BSU dengan database penerima program Kartu Prakerja, program BPUM, dan PKH. Hal itu dilakukan semata-mata agar program pemerintah dalam rangka PEN ini mencakup keseluruhan kelompok masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19,” kata Ida.
Baca Juga
Sebelumnya, pemerintah tengah membahas rencana penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja atau dirumahkan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan pembahasan terkait dengan hal tersebut bersama Kementerian lainnya.
“Kita sedang membuat desain untuk memberikan bantuan susbidi upah bagi para pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja atau dirumahkan. Ini kita sedang membahas dengan Kemenko Perekonomian, dan Kementerian Ketenagakerjaan dalam rangka untuk membantu segmen kelompok pekerja yang dirumahkan, atau jam kerjanya menurun,” jelas Sri Mulyani pada konferensi pers APBN KiTa, Rabu (21/7/2021).