Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apindo Sebut 95 Persen Permohonan PKPU dari Kreditur

Apindo menyebut permohonan PKPU yang terjadi saat ini, pengajuannya didominasi dari pihak kreditur.
Layar menampilkan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani memberikan pemaparan dalam acara Bisnis Indonesia Business Challenges 2021 di Jakarta, Selasa (26/1/2021). Bisnis/Himawan L Nugraha
Layar menampilkan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani memberikan pemaparan dalam acara Bisnis Indonesia Business Challenges 2021 di Jakarta, Selasa (26/1/2021). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang saat ini diajukan, sebanyak 95 persen dimohonkan oleh kreditur. Padahal, sesuai dengan Undang-Undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU, pengajuannya menjadi hak debitur.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani melihat munculnya iktikad tidak baik dari fenomena tersebut. Salah satunya, terdapat tekanan yang berisiko menjatuhkan nilai aset suatu perusahaan.

"Sebanyak 95 persen yang mengajukan PKPU adalah kreditur. Kami melihat sudah muncul iktikad yang tidak baik. Dalam arti kata, ada pressure agar harga aset suatu perusahaan menjadi jatuh dan sebagainya," kata Hariyadi, Jumat (27/8/2021).

Sementara itu, lanjutnya, kreditur sebenarnya sudah memiliki jaminan yang dapat langsung dieksekusi atau mengambil langkah melalui wanprestasi. Dengan demikian, urusan penyelesaian utang seharusnya dapat diselesaikan tanpa harus menutup suatu perusahaan.

Dengan demikian, kata Hariyadi, dampak yang ditimbulkan, seperti pemberhentian karyawan tidak terjadi. Usul pelaku usaha agar pemerintah melakukan moratorium pun dinilai penting. Terutama, dalam kondisi pemulihan dari pandemi Covid-19.

Bahkan, dia berharap dalam kasus-kasus tertentu yang yang sudah diputuskan pun juga dapat dibatalkan.

"Proses PKPU ini bermata dua. Di satu sisi untuk penyelesaian penundaan pembayaran utang. Di sisi lain, kalau tidak terjadi kesepakatan, perusahaan akan langsung pailit," ujarnya.

Adapun, jelasnya, UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU yang dibuat pada saat pemulihan ekonomi pascakrisis 1998 dan dipersyaratkan International Monetary Fund (IMF), meskipun memiliki tujuan baik, tapi memiliki perbedaan situasi dengan kondisi sekarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper