Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Arab Saudi Cabut Larangan Terbang dari Indonesia, Sudah Bisa Umrah Lagi?

Konsul Haji KJRI Jeddah memberikan penjelasan mengenai kebijakan umrah Arab Saudi usai sejumlah negara telah mencabut larangan terbang dari Indonesia.
Kelompok pertama umat muslim melakukan ibadah umrah dengan penerapan protokol kesehatan di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Sabtu (3/10/2020)./Antararn
Kelompok pertama umat muslim melakukan ibadah umrah dengan penerapan protokol kesehatan di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Sabtu (3/10/2020)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali memastikan belum ada kebijakan baru dari Pemerintah Arab Saudi terkait dengan jemaah umrah asal Indonesia, meskipun larangan terbang langsung dari sejumlah negara telah dicabut.

Terkait dengan hal tersebut, pemerintah akan terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Haji dan Kementerian Kesehatan Arab Saudi.

“Belum ada kebijakan baru dari Arab Saudi terkait jemaah umrah Indonesia. Kebijakannya adalah mencabut larangan terbang langsung dari sejumlah negara, termasuk Indonesia, dan hanya bagi warga asing yang memiliki izin tinggal,” ujar Endang Jumali dalam siaran pers seperti dikutip, Jumat (27/8/2021).

Dia menambahkan, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Pertama, sudah mendapatkan 2 dosis vaksin dari jenis vaksin yang diakui Saudi. Kedua, vaksin diperoleh di Saudi sebelum warga asing tersebut pulang ke negaranya.

Ketiga, pada saat tiba di Arab Saudi, mereka harus menjalankan prorokol kesehatan yang ditetapkan kerajaan. “Jadi, belum ada kebijakan baru terkait jemaah umrah Indonesia,” tegasnya.

Selain itu, otoritas penerbangan Arab Saudi  atau GACA pada 24 Agustus 2021 meminta maskapai penerbangan untuk mewajibkan setiap penumpang umrah bersertifikat vaksin lengkap (dua dosis) yang diakui oleh Saudi.

Keempat vaksin itu adalah Pfizier, AstraZeneca, Moderna, serta Jhonson and Jhonson.

Sebagaimana diketahui, Kerajaan Arab Saudi mencabut aturan larangan masuk ekspatriat dari 20 negara. Salah satu negara yang kembali diizinkan masuk negara itu adalah ekspatriat asal Indonesia.

Selain Indonesia, 19 negara lainnya adalah Uni Emirat Arab, Mesir, Lebanon, Turki, AS, Inggris, Jerman, Prancis, Italia, Irlandia, Portugal, Swiss, Swedia, Brasil, Argentina, Afrika Selatan, India, Pakistan, dan Jepang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper