Bisnis.com, JAKARTA - Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali memastikan belum ada kebijakan baru dari Pemerintah Arab Saudi terkait dengan jemaah umrah asal Indonesia, meskipun larangan terbang langsung dari sejumlah negara telah dicabut.
Terkait dengan hal tersebut, pemerintah akan terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Haji dan Kementerian Kesehatan Arab Saudi.
“Belum ada kebijakan baru dari Arab Saudi terkait jemaah umrah Indonesia. Kebijakannya adalah mencabut larangan terbang langsung dari sejumlah negara, termasuk Indonesia, dan hanya bagi warga asing yang memiliki izin tinggal,” ujar Endang Jumali dalam siaran pers seperti dikutip, Jumat (27/8/2021).
Dia menambahkan, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Pertama, sudah mendapatkan 2 dosis vaksin dari jenis vaksin yang diakui Saudi. Kedua, vaksin diperoleh di Saudi sebelum warga asing tersebut pulang ke negaranya.
Ketiga, pada saat tiba di Arab Saudi, mereka harus menjalankan prorokol kesehatan yang ditetapkan kerajaan. “Jadi, belum ada kebijakan baru terkait jemaah umrah Indonesia,” tegasnya.
Selain itu, otoritas penerbangan Arab Saudi atau GACA pada 24 Agustus 2021 meminta maskapai penerbangan untuk mewajibkan setiap penumpang umrah bersertifikat vaksin lengkap (dua dosis) yang diakui oleh Saudi.
Baca Juga
Keempat vaksin itu adalah Pfizier, AstraZeneca, Moderna, serta Jhonson and Jhonson.
Sebagaimana diketahui, Kerajaan Arab Saudi mencabut aturan larangan masuk ekspatriat dari 20 negara. Salah satu negara yang kembali diizinkan masuk negara itu adalah ekspatriat asal Indonesia.
Selain Indonesia, 19 negara lainnya adalah Uni Emirat Arab, Mesir, Lebanon, Turki, AS, Inggris, Jerman, Prancis, Italia, Irlandia, Portugal, Swiss, Swedia, Brasil, Argentina, Afrika Selatan, India, Pakistan, dan Jepang.