Bisnis.com, JAKARTA - Perjuangan penyelenggara perjalanan umrah dan haji tidak serta lumpuh dengan belum dibukanya izin oleh Pemerintah Arab Saudi. Asa masih tersimpan seiring dengan terus dilakukannya lobi oleh pemerintah.
Ketua Umum DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan umrah Republik Indonesia (Amphuri) Firman M. Nur mengatakan persiapan tetap dilakukan oleh perusahaan penyelenggara untuk mengantisipasi perubahan situasi yang bisa terjadi kapan saja.
"Per 10 Agustus 2021 PPIU di Tanah Air saat ini berjumlah 1.475 unit. Meningkat dari 2019 di mana jumlah PPIU di Indonesia berkisar di sekitaran 1.300 unit," ujar Firman kepada Bisnis.com, Jumat ( 27/8/2021).
Apabila melihat tren, jumlah jemaah umrah dari Indonesia sebanyak 1,2 juta orang pada 2012. Pada 2019, jumlahnya naik 75 persen secara tahunan di mana pada 2018 jumlahnya 900.000 jemaah. Pada 2015 jumlahnya hanya di kisaran 500.000.
Menjelang pembukaan kembali, penyelenggara umrah melakukan diversikasi usaha sehingga sumber daya manusia (SDM) bisa tetap dipekerjakan agar tetap bertahan hingga situasi membaik. Diversifikasi bisnis salah satunya dilakukan dengan menggeser pelayanan ke sejumlah sektor, salah satunya restoran.
Firman mengatakan perusahaan yang sudah melakukan diversifikasi usaha didorong untuk menjalin kolaborasi dengan penyelenggara lain yang memiliki kondisi kurang menguntungkan, baik digandeng untuk mendirikan cabang atau menjadi reseller produk.
Baca Juga
Diberitakan sebelumnya, Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali memastikan belum ada kebijakan baru dari Pemerintah Arab Saudi terkait jemaah umrah Indonesia, meskipun larangan terbang langsung dari sejumlah negara telah dicabut.
Terkait dengan hal tersebut, pemerintah akan terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Haji dan Kementerian Kesehatan Arab Saudi.
“Belum ada kebijakan baru dari Arab Saudi terkait jemaah umrah Indonesia. Kebijakannya adalah mencabut larangan terbang langsung dari sejumlah negara, termasuk Indonesia, dan hanya bagi warga asing yang memiliki Izin tinggal,” ujar Endang Jumali.
Dia menambahkan, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Pertama, sudah mendapatkan 2 dosis vaksin dari jenis vaksin yang diakui Saudi. Kedua, vaksin diperoleh di Saudi sebelum warga asing tersebut pulang ke negaranya.
Ketiga, pada saat tiba di Arab Saudi, mereka harus menjalankan prorokol kesehatan yang ditetapkan kerajaan. “Jadi, belum ada kebijakan baru terkait jemaah umrah Indonesia,” tegasnya.
Selain itu, otoritas penerbangan Arab Saudi atau GACA pada 24 Agustus 2021 meminta maskapai penerbangan untuk mewajibkan setiap penumpang umrah bersertifikat vaksin lengkap (dua dosis) yang diakui oleh Saudi.
Keempat vaksin itu adalah Pfizier, AstraZeneca, Moderna, serta Jhonson and Jhonson.