Bisnis.com, JAKARTA — Program vaksinasi Covid-19 dan repatriasi dinilai menjadi kunci bagi industri perhotelan untuk mengupayakan pemulihan bisnis. Sebab, kedua program tersebut memungkinkan hotel-hotel di Tanah Air untuk tetap dapat terus menerima tamu internasional.
Seiring dengan vaksinasi Covid-19 bagi karyawan hotel yang sudah memasuki fase pemberian dosis kedua, program repatriasi warga negara asing (WNA) yang masih berlangsung dilakukan dengan menerapkan sejumlah persyaratan untuk memastikan tidak terjadi penyebaran Covid-19.
Ketua Umum PHRI Hariyadi Sukamdani mengatakan beberapa persyaratan dalam program repatriasi, di antaranya pendatang internasional wajib mendapatkan RT-PCR Swab negatif 2 kali dan menjalani karantina selama 8 hari di hotel terdaftar.
"Pendatang disarankan untuk memesan hotel repatriasi dan mendapatkan kode QR melalui sistem repatriasi D-HOTS sebelum tiba di bandara Soekarno-Hatta. Evakuasi ke hotel isolasi diperlukan jika hasil RT-PCR positif," ujarnya di Jakarta, Kamis (26/8/2021).
Selama masa karantina, sambungnya, pendatang tidak diperkenankan menjalin kontak dari luar. Termasuk menggunakan jasa pengiriman makanan secara daring. Adapun, pelaksanaan protokol karantina bagi hotel terdaftar repatriasi mewajibkan vaksinasi lengkap bagi tim front liners.
Persyaratan tersebut diawasi oleh petugas penanganan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19.
"Pemerintah menyadari pentingnya program vaksinasi dan repatriasi ini untuk mendukung pemuliham dan pembangunan ekonomi lokal dengan terus menerima kedatangan tamu internasional," jelasnya.
Adapun sebelumnya pelaku usaha perhotelan dan restoran dari berbagai daerah mengeluhkan kondisi bisnis selama pandemi Covid-19. PHRI Kabupaten Purwakarta misalnya yang mersakan dampak hebat, khususnya selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Ismail menjelaskan, sebenarnya pihaknya telah meminta Pemkab Purwakarta untuk mengeluarkan kebijakan yang bisa menyelamatkan sektor pariwisata, khususnya hotel dan restoran. Pemilik hotel dan restoran, kata dia, juga berharap pemerintah memberikan solusi.
Misalnya, dengan mengeluarkan kebijakan fiskal seperti relaksasi atau penghentian sementara pembayaran beban pajak dan kebijakan penghentian sementara pembebanan pajak penerangan jalan umum PLN. Kemudian, kebijakan moneter. Di antaranya merestrukturisasi kredit perbankan dan penghapusan cut off bunga pinjaman sampai dengan pulihnya ekonomi.