Nestapa Teksil
Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Rizal Tanzil Rakhman mengatakan di luar perkara pailit yang menimpa perusahaan tekstil, saat ini industri tekstil dan produk tekstil (TPT) memang terpantau mengalami perlambatan pemulihan jika dibandingkan sektor lain.
Seperti Apindo, pihaknya bahkan ingin restrukturisasi kredit bisa diberikan dalam waktu yang lebih panjang hingga lima tahun ke depan, mengingat kebutuhan nafas panjang bagi perusahaan TPT.
"Kalau kemarin seperti di otomotif ada kebijakan khusus yang mendorong konsumsi, kami rasanya juga perlu kebijakan semacam itu. Safeguard garmen yang dijanjikan pun kini tak kunjung direalisasikan," kata Rizal dalam Rakerkornas ke-31 Apindo 2021, Selasa (24/8/2021).
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan saat ini pengusaha memang mengalami kendala karena kualitas governance dan integritas para pelaku perbankan serta debitur yang sangat menentukan kelancaran pemberian restrukturisasi.
"Kami memahami perbankan perlu memastikan tidak adanya free rider dalam penerapan relaksasi restruktursasi tersebut. OJK juga sebagai pengawas dan bank sebagai lembaga intermediari harus menjaga kepercayaan masyarakat. Masalah lain, banyak masyarakat yang beranggapan bahwa kebijakan itu dapat diterapkan kepada seluruh jenis kredit," katanya.
Selain itu, Arsjad menyebut pembatasan ke lapangan dan bertemu tatap muka juga menjadi kendala realisasi restrukturisasi kredit yang belum optimal karena adanya kesulitan tatap muka, verifikasi data, dan pengkinian kondisi debitur akibat social distancing dan pembatasan akses di beberapa wilayah.
Oleh karena itu, Kadin juga berharap perpanjangan restrukturisasi akan berlangsung hingga setidaknya Maret 2024. Pasalnya, Kadin juga menghitung kondisi dunia usaha baru benar-benar pulih minimal pada 2024 mendatang.
"Memang pengusaha dan perbankan harus sama-sama terbuka dan duduk bersama agar didapatkan solusi terbaik dengan tetap memberikan kelonggaran bagi pengusaha tetapi dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang terukur," katanya.