Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Pimpinan KPK mengapresiasi Kemenko Perekonomian dan Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja yang terus memperbaiki tata kelola program Kartu Prakerja.
Selain itu, KPK menilai manajemen telah mengikuti aturan, menetapkan SOP, transparan, persaingan terbuka dan insentif sampai ke penerima. Seluruh rencana aksi dan saran KPK juga telah diimplentasikan.
Pimpinan KPK juga menyampaikan bahwa Program Kartu Prakerja menjadi contoh best practice dalam mengelola suatu program besar dengan lingkup 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia dengan meminimalisir banyak persoalan. Program ini dapat menjadi pilot project bagi program-program lainnya.
Kuota Program Kartu Prakerja per provinsi dibobot menurut jumlah pengangguran, kasus Covid-19, dan lowongan pekerjaan sama seperti sebelumnya. Mempertimbangkan aspek pemerataan, ke depannya kuota akan dibagi secara proporsional. Program ini inklusif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Sosialisasi program ini dinilai juga semakin baik, terbukti pada tahun 2020 penerima Program Kartu Prakerja dari wilayah Kalimantan Utara, Maluku Utara, Papua Barat dan Papua relatif kecil, namun di semester 1 tahun 2021 mengalami peningkatan yang signifikan.
Untuk Pemerintah Daerah (Disnaker, Disperin, Disdag, Dispar, DiskopUKM) tetap mengikuti Surat Edaran Mendagri No. 560/2020 tanggal 13 April 2020 tentang Pelayanan Pendaftaran Kartu Prakerja untuk memberikan bimbingan, pendampingan pendaftaran, serta fasilitas alat elektronik dan akses internet.
Baca Juga
Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja juga akan bekerja sama dengan KADIN/APINDO dan BP2MI dalam memberikan pendampingan pada para manajer HRD dan perangkat UPT BP2MI Daerah agar dapat mengarahkan pekerja yang terkena PHK dan PMI Purna untuk mendaftar program Kartu Prakerja secara online.
Pendaftar Program Kartu Prakerja terbuka bagi semua WNI 18 tahun ke atas, baik pencari kerja, lulusan baru, korban PHK, karyawan maupun pelaku wirausaha namun tidak sedang mengikuti pendidikan formal, tidak tercatat di DTKS Kemsos, bukan penerima BSU, BPUM, bukan TNI/Polri, ASN, Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, Anggota DPR, DPRD.