Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kisah Damri yang Berhasil Berkelit dari Tekanan Pandemi

Kendati beberapa daerah masih menerapkan PPKM Darurat, Damri tetap berhasil mencatatkan kenaikan penumpang maupun pendapatan sejak Juli 2021.
Bus Damri./Dok. Istimewa-DAMRI
Bus Damri./Dok. Istimewa-DAMRI

Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan transportasi pelat merah Damri berhasil mencatatkan kenaikan penumpang maupun pendapatan sejak Juli 2021.

Capaian itu dialami oleh Damri meskipun mulai 3 Juli 2021 hingga hari ini, pemerintah terus memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Berdasarkan data operasional Damri, sejak Juli sampai dengan hari ini tercatat ada kenaikan dari penumpang maupun pendapatan, sekalipun masih di bawah 5 persen," kata Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Sidik Pramono dalam siaran pers, Selasa (17/8/2021).

Menurut Sidik, kenaikan tersebut terjadi seiring dengan operasional Damri di luar Pulau Jawa dan Bali yang meliputi Makassar, Manado, Batam, Samarinda, Pekanbaru, Palu, Gorontalo dan lainnya masih menyesuaikan demand penumpang dengan kapasitas bus maksimal 50 persen.

Selain itu, lanjutnya, Damri juga menyesuaikan jam operasional menuju Bandara mulai pukul 02.00 – 18.00 WIB, sementara dari dalam Bandara pukul 07.00 – 21.00 WIB.

"Kemudian untuk mengurangi kepadatan, Damri melakukan pembatasan jumlah pelanggan sebanyak 20 orang atau 50 persen dari kapasitas bus," jelasnya.

Lebih lanjut dia mengingatkan, sejumlah persyaratan dokumen perjalanan masih diberlakukan bagi calon pelanggan Damri yang ingin melakukan mobilitas seiring dengan kembali diperpanjangnya PPKM hingga 23 Agustus 2021.

Adapun syarat tersebut antara lain berupa sertifikat vaksin minimal dosis pertama, surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sidik menegaskan, selama PPKM, DAMRI hanya beroperasi untuk melayani pelanggan di sektor esensial, kritikal, dan industri yang diizinkan buka kembali, serta pelanggan dengan kebutuhan mendesak (keperluan medis/pengobatan, persalinan, duka cita, dan vaksinasi) sesuai aturan pemerintah.

"Namun, untuk pelanggan yang bekerja di sektor formal diimbau untuk dapat membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja [STRP] atau Surat Tugas dari pimpinan Perusahaan," tambahnya.

Meski begitu, dia menjelaskan bagi pelanggan yang telah memesan tiket atau melakukan reservasi, namun ingin mengajukan refund atau reschedule dapat mendatangi loket resmi DAMRI maksimal 6 jam sebelum keberangkatan, atau melalui email di [email protected] maupun direct message Instagram dan Twitter di DamriIndonesia.

"Untuk refund terdapat potongan 25 persen sedangkan reschedule ada tambahan biaya 10 persen," tutup Sidik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper