Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Perjalanan PPKM Darurat, PO Bus: Tidak Masuk Akal

Perusahaan otobus menilai bila pemerintah menerapkan aturan perjalanan baru saat PPKM Darurat Jawa-Bali tanpa diikuti kebijakan khusus bagi sektor transportasi orang, maka semester kedua ini akan banyak kredit macet yang berdampak terhadap penjualan aset.
Angkutan bus antarkota antarprovinsi dan antarkota dalam provinsi menunggu penumpang di Terminal Induk Bekasi, Bekasi, Jawa Barat sebelum pandemi Covid-19./Antara-Risky Andrianto
Angkutan bus antarkota antarprovinsi dan antarkota dalam provinsi menunggu penumpang di Terminal Induk Bekasi, Bekasi, Jawa Barat sebelum pandemi Covid-19./Antara-Risky Andrianto

Bisnis.com, JAKARTA — Pengusaha Bus meminta pemerintah menyediakan sentra vaksinasi Covid-19 di terminal-terminal keberangkatan menyusul adanya penyesuaian aturan perjalanan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali pada 3–20 Juli 2021. 

Pemilik PO Sumber Alam Anthony Steven Hambali mengaku bingung dengan kebijakan yang mempersyaratkan para pelaku perjalanan domestik harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) bila hendak menggunakan transportasi jarak jauh, termasuk bus.

"Apakah semua sudah divaksin [dosis pertama]? Lalu apakah artinya yang belum divaksin tidak diperbolehkan berkegiatan? Apakah dari pemerintah menjamin ekonomi warga yang belum divaksin?" katanya kepada Bisnis, Jumat (2/7/2021).

Menurutnya, kebijakan semacam itu seakan mengabaikan logika dasar sehingga wajar bila masyarakat banyak yang tidak dapat mematuhinya. 

"Logikanya tidak ketemu. Saya berharap pemerintah menyediakan solusi [seperti] sentra vaksin di terminal-terminal. Jadi seperti Garuda, mau berangkat kerja, bisa langsung vaksin. Beres masalahnya," ujarnya.

Sebelumnya, Anthony menyebut bila benar pemerintah akan menerapkan kembali pengetatan perjalanan, bisa dipastikan bisnisnya terdampak sangat besar.

Dia mengungkapkan, sepanjang 2021, omzet PO Sumber Alam memang sudah meningkat dua kali lipat dibandingkan 2020. Namun, angka tersebut hanya sekitar 20 persen pendapatan periode sebelum pandemi atau 2019.

"Jadi penurunannya masih 80 persen dari kondisi normal sebelum pandemi," sebutnya.

Bahkan, lanjut dia, bila pemerintah menerapkan kebijakan pengetatan baru tanpa mengeluarkan kebijakan khusus bagi sektor transportasi orang, maka semester kedua ini akan banyak kredit macet yang berdampak terhadap penjualan aset.

"Harapannya tentu pemerintah segera mengeluarkan kebijakan ekonomi. Kami siap setop operasi asal lembaga keuangan juga disetop sementara hingga angka pandemi menunjukkan tren turun. Lalu sembari menunggu, kru dan karyawan diberikan bantuan," pungkasnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan selaku pemimpin pelaksanaan PPKM Darurat di pulau Jawa dan Bali mengatakan bahwa selama periode 3-20 Juli 2021, terdapat penyesuaian penggunaan transportasi umum dan syarat pelaku perjalanan domestik.

Untuk pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh pesawat, bus, dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksin dosis pertama dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper