Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DAMRI Digitalisasi Penjualan Tiket

DAMRI melakukan digitalisasi pembelian tiket untuk menekan penyebaran virus Covid-19.
/DAMRI
/DAMRI

Bisnis.com, JAKARTA - DAMRI terus mengoptimalkan kanal digital untuk penjualan tiket selama pandemi Covid-19. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan membantu mencegah penyebaran virus corona.

"Pembelian tiket DAMRI dapat dilakukan oleh pelanggan melalui loket, aplikasi DAMRI Apps, kanal tiket.damri.co.id, dan agen online lainnya. Kami mencoba mengoptimalkan kanal digital selama masa pandemi ini, sebagai salah satu upaya untuk mencegah penyebaran virus Covid-19," kata Corporate Secretary Perum DAMRI Sidik Pramono, Kamis (29/7/2021).

Dia menjelaskan, DAMRI telah melakukan digitalisasi sistem dengan menyiapkan dukungan teknologi informasi untuk sistem manajemen dan kontrol pada awal tahun ini demi memastikan standar pelayanan dan keselamatan penumpang selama pandemi.

Sementara itu Direktur Utama DAMRI Setia N. Milatia Moemin mengatakan metode secara daring ini bertujuan mempermudah pembelian tiket sehingga pelanggan bisa memesan tiket di mana saja dan hanya perlu mengandalkan ponsel pintar mereka.

Menurutnya, digitalisasi mempermudah masyarakat dalam membeli tiket perjalanan antar kota, menuju bandara dan kawasan pariwisata melalui website dan apps serta secara offline di pool.

"Pelanggan tidak perlu lagi datang ke loket untuk reservasi," ujarnya kepada Bisnis.com beberapa waktu lalu.

Dia menambahkan, dengan segala kemudahan yang ditawarkan, diprediksi penumpang justru lebih banyak memesan tiket melalui aplikasi ketimbang secara langsung di loket. Apalagi, sistem online akan sangat berguna di masa pandemi Covid-19 karena membantu pelanggan terhindar dari kontak fisik secara langsung.

Kendati begitu, berkaitan dengan diterapkannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, DAMRI menegaskan akan melakukan pengawasan ketat terhadap calon pelanggan yang ingin menggunakan layanan transportasi tersebut.

Sebagaimana diketahui, syarat perjalanan selama periode PPKM 26 Juli - 2 Agustus 2021 adalah pelanggan diwajibkan memenuhi dokumen seperti sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama, surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, serta diimbau untuk membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) bagi pekerja yang bekerja di sektor esensial dan kritikal.

Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan. DAMRI bahkan menyiapkan tim terutama PiC customer service di masing-masing kantor cabang untuk melakukan monitoring penerapan kebijakan tersebut.

"Namun bagi pelanggan yang telah melakukan reservasi tiket tapi ingin mengajukan permohonan refund dan reschedule dapat dilakukan dengan mendatangi loket resmi DAMRI maksimal 6 jam sebelum keberangkatan atau melalui email di [email protected] maupun direct message media sosial Instagram dan Twitter Damriindonesia. Pelanggan wajib melengkapi dokumen pengajuan refund dimaksud," tambah Sidik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmi Yati

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper