Bisnis.com, JAKARTA - PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PT Pelni masih menonaktifkan jaringan penjualan tiket daring selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.
Pjs. Kepala Kesekretariatan Perusahaan Opik Taufik mengatakan tiket kapal Pelni hanya dijual pada loket di kantor cabang.
"Hingga saat ini semua penjualan tiket kapal tersentralisasi melalui loket kantor cabang dengan pembayaran secara non tunai. Kami mengimbau kepada seluruh calon penumpang untuk tidak melakukan pembelian tiket melalui calo," ujarnya melalui siaran pers, Kamis (29/7/2021).
Opik juga mengingatkan kepada para calon penumpang untuk dapat melengkapi diri dengan syarat perjalanan berupa sertifikat vaksin dan syarat perjalanan lainnya ketika hendak naik kapal Selama periode tersebut, ketentuan perjalanan dengan kapal Pelni mengacu kepada SE Kementerian Perhubungan No.59/2021 serta SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 16/2021.
“Kepada calon penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan kapal Pelni, wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal tahap pertama. Selain itu diwajibkan untuk menyertakan surat keterangan hasil negatif PCR Test dengan masa pengambilan sampel dalam kurun waktu 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan,” ujarnya melalui siaran pers, Kamis (29/7/2021).
Opik menegaskan sebelum diperkenankan naik ke atas kapal Pelni, seluruh dokumen persyaratan perjalanan akan diverifikasi terlebih dahulu oleh KKP setempat.
Baca Juga
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Agus Purnomo juga menjelaskan aturan baru bagi penumpang angkutan laut tersebut menyusul adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-4 di beberapa wilayah di Tanah Air.
Dalam SE terbaru, penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di wilayah yang menerapkan PPKM level 4 dan/atau level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Sementara itu, lanjutnya, bagi pelaku perjalanan wajib memiliki surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam. Bagi calon penumpang yang belum/tidak melakukan vaksin karena alasan medis dapat melampirkan surat keterangan dari dokter spesialis.
Agus menambahkan bagi pelaku perjalanan di wilayah yang menerapkan PPKM level 2 dan level 1 tidak wajib menunjukkan kartu vaksin. Namun hanya diwajibkan mengantongi surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam.
"Sementara untuk yang melakukan perjalanan lintas wilayah yang menerapkan PPKM dengan level yang berbeda, maka wajib memenuhi ketentuan persyaratan pada wilayah yang menerapkan PPKM level tertinggi," jelasnya.
Kendati begitu, dia menegaskan bahwa persyaratan tersebut tidak berlaku bagi penumpang kapal laut yang melakukan perjalanan di wilayah perintis, daerah 3TP dan pelayaran terbatas. Aturan akan dilaksanakan berdasarkan kebijakan sesuai kondisi daerah masing-masing.
"Penumpang kapal laut di bawah usia 12 tahun dibatasi untuk sementara," tambahnya.