Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Libur Kemerdekaan, Penumpang KRL Wajib Bawa Dokumen STRP

KAI Commuter memastikan penumpang KRL wajib membawa dokumen STRP saat libur Kemerdekaan RI.
Rangkaian kereta rel listrik (KRL) melintas di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Minggu (19/4/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Rangkaian kereta rel listrik (KRL) melintas di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Minggu (19/4/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Kendati besok merupakan hari libur nasional dalam rangka memperingati Ulang Tahun Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia, KAI Commuter tetap memberlakukan syarat dokumen perjananan, salah satunya Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi pengguna KRL.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan operasional dan layanan KRL pada hari ini maupun pada peringatan HUT ke-76 RI esok hari, 17 Agustus 2021 tetap berjalan normal dengan 983 perjalanan dimulai pukul 04.00-22.00 WIB.

"Seluruh aturan mengenai protokol kesehatan dan syarat dokumen perjalanan juga tetap berlaku," katanya dalam siaran pers, Senin (16/8/2021).

Dia mengingatkan seluruh calon pengguna KRL yang akan bepergian untuk dapat melengkapi persyaratan yang ditetapkan dan selalu menerapkan protokol kesehatan di dalam stasiun maupun gerbong kereta demi kesehatan dan keselamatan bersama.

Lebih lanjut dia juga mengajak para pengguna KRL untuk ikut memperingati HUT ke-76 dengan mengambil sikap sempurna berdiri tegak di peringatan detik-detik proklamasi selama tiga menit yang dimulai pukul 10.17 WIB sesuai himbauan dari Kementerian Sekretariat Negara.

"Tepat menjelang pukul 10.17 WIB esok, di stasiun dan KRL juga akan ada pengumuman mengenai peringatan detik-detik proklamasi tersebut," jelasnya.

Sebelumnya Anne juga menegaskan bahwa STRP masih menjadi syarat penumpang KRL untuk melakukan perjalanan selama perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai 9-16 Agustus 2021.

Aturan tersebut, lanjutnya, masih berlaku sesuai SE Kemenhub No. 58/2021 yang salah satunya mengatur tentang syarat perjalanan untuk kereta lokal, kereta komuter dan kereta perkotaan.

Adapun, ujar Anne, STRP bisa digantikan dengan surat lainnya yaitu surat tugas dari pimpinan perusahan maupun instansi pemerintahan tempat bekerja.

"Surat untuk kebutuhan mendesak juga bisa dijadikan syarat seperti keperluan medis, pengobatan, persalinan, duka cita dan vaksinasi," imbuh dia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper