Bisnis.com, JAKARTA - Target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) tahun anggaran 2022 sebesar Rp6,9 triliun lebih rendah sebesar 12,1 persen dari outlook pada 2021 senilai Rp7,9 triliun.
Berdasarkan nota keuangan RAPBN TA 2022, target tersebut dipengaruhi performa bisnis penerbangan dan perkeretaapian yangdiperkirakan belum pulih sebagai dampak ketidakpastian pandemi Covid-19 yang membatasi aktivitas masyarakat sejak semester II/2021. Selain itu, penurunan diperkirakan juga terjadi pada sektor transportasi laut terutama akibat adanya kebijakan penyerahan pelabuhan pengumpan lokal dan regional kepada pemerintah daerah.
Berdasarkan tabel nota Keuangan tersebut, target PNBP Kemenhub selalu mengalami penaikan dari tahun ke tahun. Dimulai dari 2017 senilai Rp6 triliun, kemudian 2018 senilai Rp6,8 triliun, dan naik signifikan pada 2019 senilai Rp7,8 triliun. Namun turun pada realisasi 2020 Rp6,5 triliun.
“Meskipun terdapat penurunan target, Kemenhub tetap berkomitmen untuk mengoptimalkan PNBP melalui beberapa kebijakan,” buntu nota keuangan RAPBN 2022 yang dikutip, Senin (16/8/2021).
Secara lebih terperinci, sejumlah kebijakan peningkatan inovasi dan kualitas layanan dalam pengembangan sarana dan prasarana di bidang transportasi, antara lain pengembangan sarana dan prasarana fasilitas kepelabuhanan dan layanan transportasi udara serta penerapan tarif baru atas layanan Track Access Charge (TAC) pada bidang perkeretaapian dan buy the service pada layanan transportasi darat.
Dilanjutkan dengan peningkatan penerapan teknologi informasi, antara lain penerapan teknologi informasi pada bidang jasa layanan transportasi maupun diklat dan integrasi pada aplikasi SIMPONI dan e-SRUT (Sistem Sertifikasi Registrasi Uji Tipe) dengan Kementerian Keuangan, serta data sumber dari Kementerian Perindustrian.
Baca Juga
Kemudian Optimalisasi pemanfaatan aset BMN berupa sewa lahan, gedung dan bangunan, serta sarana dan prasarana. Lalu, Peningkatan kerja sama layanan dengan stakeholder, antara lain kerja sama dengan pihak badan usaha melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dan Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) dan optimalisasi pendapatan dari Tersus/TUKS.
Peningkatan pengawasan dan pemeriksaan PNBP oleh auditor internal maupun eksternal secara efektif dan berkesinambungan serta intensifikasi PNBP dengan meningkatkan penagihan terhadap wajib bayar. Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengintensifkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor perhubungan laut untuk mengatasi keterbatasan fiskal negara saat ini.