Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Level 4 Diperpanjang, Pemerintah Diminta Tambah Stimulus

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyarankan pemerintah menambah besaran stimulus untuk masyarakat dan pelaku usaha seiring perpanjangan PPKM Level 4.
Warga terdampak pandemi COVID-19 antre untuk mencairkan bantuan sosial Sahabat (Santunan Hadapi Bencana Tunai) di kantor Kelurahan Banjarmlati, Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (2/7/2020). Pemerintah daerah setempat membagikan bantuan sosial Sahabat berupa uang tunai Rp200 ribu per bulan bertempat di seluruh kantor kelurahan guna menghindari kerumunan pemicu penyebaran COVID-19./ANTARA FOTO-Prasetia Fauzani
Warga terdampak pandemi COVID-19 antre untuk mencairkan bantuan sosial Sahabat (Santunan Hadapi Bencana Tunai) di kantor Kelurahan Banjarmlati, Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (2/7/2020). Pemerintah daerah setempat membagikan bantuan sosial Sahabat berupa uang tunai Rp200 ribu per bulan bertempat di seluruh kantor kelurahan guna menghindari kerumunan pemicu penyebaran COVID-19./ANTARA FOTO-Prasetia Fauzani

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah diminta menambah stimulus kepada masyarakat dan dunia usaha di tengah perpanjangan PPKM level 4. Kebijakan tersebut berlaku hingga 16 Agustus untuk Jawa-Bali dan 23 Agustus luar Jawa-Bali. l.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan setidaknya ada enam saran yang perlu dilakukan pemerintah di tengah perpanjangan PPKM level 4.

“Pertama, pemberian bansos [bantuan sosial] tunai minimal Rp1 juta sampai Rp1,5 juta per keluarga penerima dengan jumlah keluarga penerima bantuan ditambah menjadi 15 juta sampai 25 juta,” katanya ketika dihubungi, Rabu (11/8/2021).

Kedua, bantuan uang sewa untuk pengusaha kecil di pusat perbelanjaan minimum 30 persen sampai 40 persen dari biaya selama satu bulan hingga Agustus 2021.

Menurutnya, bantuan pajak pertambahan nilai (PPN) sewa ditanggung pemerintah yang baru diberikan pemerintah belum cukup. Sebagian besar penyewa membayar kontrak tahunan sebelum adanya pandemi Covid-19

Ketiga, bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang beralih ke jual-beli online bisa sediakan subsidi internet gratis. 

"Pelaku UMKM bisa diberikan kuota internet 1 GB per pengusaha di jam sibuk atau dari pukul 08.00 sampai 16.00," jelasnya. 

Keempat, pemberian subsidi ongkos kirim bagi produk lokal di marketplace. Kelima, bantuan subsidi upah perlu memasukkan pekerja informal yang tidak memiliki keanggotaan aktif BPJS ketenagakerjaan.

“Terakhir, dorong perpanjangan restrukturisasi pinjaman bagi pelaku UMKM yang kesulitan membayar cicilan pokok dan bunga. Kalau perlu lakukan write off atau hapus buku bagi kredit usaha mikro yang memang sudah sangat sulit membayar pokok dan bunga pinjaman,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper