Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Luncurkan OSS Berbasis Risiko, Bahlil Beberkan Kemampuan Sistem Aplikasi Izin Investasi Ini

Proses pembuatan aplikasi ini baru pertama kali di Indonesia karena merangkum 70 lebih UU yang namanya Cipta Kerja, 47 peraturan pemerintah, ditambah peraturan presiden dan peraturan menteri.
Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo meluncurkan sistem online single submission (OSS) berbasis risiko. Aplikasi yang merupakan salah satu dari implementasi Undang-Undang (UU) tentang Cipta Kerja ini merangkum ratusan regulasi.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa OSS berbasis risiko dibangun sejak Maret setelah aturan turunan UU Cipta Kerja terbit.

“Proses pembuatan aplikasi ini baru pertama kali di Indonesia karena merangkum 70 lebih UU yang namanya Cipta Kerja, 47 peraturan pemerintah, ditambah peraturan presiden dan peraturan menteri,” katanya saat peluncuran, Senin (9/8/2021).

OSS sudah mulai dites sejak pekan lalu. Hasilnya stabil. Sistem menghubungkan empat aplikasi, yaitu ruang lingkup kabupaten/kota, provinsi, kementerian/lembaga, dan pusat yaitu Kementerian Investasi sebagai penghubung.

Rayhan Christian Slego pengusaha yang mendaftarkan bisnisnya di Jakarta menjelaskan bahwa bisa mendapatkan nomor induk berusaha (NIB) dalam hitungan menit.

“Sudah saya coba dan hasilnya sangat cepat. 5 menit sudah langsung terbit,” jelasnya.

Begitu juga dengan Yusuf Sopian, pengusaha asal Karawang, Jawa Barat yang bergerak di bidang pembuatan pupuk. NIB dia terbit dalam waktu 7 menit.

“Kita tidak harus datang ke kantor DPMPTSP [Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu Terpadu], tidak harus bolak-balik. Membuat kita tenang,” ucapnya.

Presiden Joko Widodo menuturkan bahwa OSS berbasis risiko merupakan cara pemerintah untuk memutus tatap muka. Dengan begitu, para pengusaha tidak perlu mendaftarkan jenis usahanya secara langsung ke kantor DPMPTSP.

“Lewat sistem atau platform yang kita bangun sehingga semua transparan terbuka dan terjamin,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper