Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KKP Terbitkan Permen KP No.28/2021, Perkuat Kontrol Sumber Daya Kelautan

Penataan ruang laut sangat diperlukan agar tidak terjadi kehancuran sebagai akibat tragedi bersama yang memiliki potensi konflik.
Kapal nelayan melintas dengan latar belakang matahari terbit di perairan Selat Malaka, Lhokseumawe, Aceh, Rabu (8/4/2020). -Antara
Kapal nelayan melintas dengan latar belakang matahari terbit di perairan Selat Malaka, Lhokseumawe, Aceh, Rabu (8/4/2020). -Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Permen KP No. 28/2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang laut sebagai upaya pembinaan penataan ruang laut yang mencakup perairan pesisir, wilayah perairan, dan yurisdiksi.

Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Hendra Yusran Siry mengatakan beleid tersebut melindungi kepentingan masyarakat lokal, masyarakat tradisional, dan masyarakat pesisir, serta memberikan kepastian hukum, kepastian ruang, dan kepastian berusaha dan investasi bagi pengguna ruang laut.

Aturan tersebut dikatakan juga menjadi acuan perolehan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), strategi dalam menerapkan ekonomi kemaritiman, serta alat kendali untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

“Penataan ruang laut sangat diperlukan karena laut bersifat common property. Artinya, pemanfaatan ruang laut dan sumber daya harus di bawah kontrol pemerintah, sehingga berlaku rezim open access,” ujar Hendra melalui siaran pers seperti dikutip Bisnis, Selasa (3/8/2021).

Dia menjelaskan penataan ruang laut sangat diperlukan agar tidak terjadi kehancuran sebagai akibat tragedi bersama yang memiliki potensi konflik pemanfaatan ruang laut sangat tinggi.

Dengan diterbitkannya Permen KP No. 28/2021, segala hal yang diatur di dalamnya menjadi acuan bagi seluruh aktivitas penataan ruang laut yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, pelaku usaha dan pengguna ruang laut lainnya.

Penyelenggaraan penataan ruang yang diatur dalam peraturan tersebut meliputi perencanaan ruang laut, pemanfaatan ruang laut, pengendalian pemanfaatan ruang laut, dan pengawasan penataan ruang laut serta pembinaan penataan ruang laut.

Selain itu, beleid tersebut juga mengingatkan pelaku usaha bahwa kegiatan reklamasi yang belum memiliki perizinan reklamasi wajib mengajukan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) paling lambat 2 Februari 2022.

Selanjutnya, kegiatan pemanfaatan secara menetap di perairan pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi yang belum memiliki izin lokasi harus mengajukan KKPRL paling lama 2 tahun sejak permen berlaku.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper