Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Percepat Implementasi UU Cipta Kerja dan Aturan Turunan, Kemenkeu: Investasi Penggerak Ekonomi

Upaya reformasi struktural melalui UU Cipta Kerja diperkirakan memberikan kemudahan dan kepastian bagi para investor.
Layar menampilkan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu (kanan) memberikan pemaparan yang dipandu Wakil Pemimpin Redaksi Bisnis Indonesia Fahmi Achmad dalam acara Bisnis Indonesia Business Challenges 2021 di Jakarta, Selasa (26/1/2021). Bisnis/Arief Hermawan P
Layar menampilkan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu (kanan) memberikan pemaparan yang dipandu Wakil Pemimpin Redaksi Bisnis Indonesia Fahmi Achmad dalam acara Bisnis Indonesia Business Challenges 2021 di Jakarta, Selasa (26/1/2021). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan bahwa di tengah ketidakpastian akibat Covid-19, realisasi investasi langsung mencatatkan kinerja yang sangat baik.

Pada kuartal II/2021 penanaman modal mencapai Rp223,0 triliun atau tumbuh 16,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Total investasi terdiri atas penanaman modal dalam negeri (PMDN) Rp106,2 triliun atau tumbuh 12,7 dan penanaman modal asing (PMA) US$7.997,5 juta (naik 19,6 persen).

Angka tersebut, tambah Febrio, melanjutkan tren peningkatan yang telah melampaui level sebelum pandemi sejak kuartal I/2021.

Kinerja investasi kuartal II/2021 menunjukan perbaikan signifikan dalam menyerap investasi baik dari dalam maupun luar negeri, dibandingkan periode yang sama tahun 2020 yang bertumbuh negatif.

Hal ini didorong oleh kepercayaan investor bahwa pemerintah tetap bisa mengendalikan penyebaran Covid-19 maupun varian barunya.

“Sentimen positif juga berasal dari upaya reformasi struktural melalui UU Cipta Kerja yang diperkirakan memberikan kemudahan dan kepastian bagi para investor,” katanya, Rabu (28/7/2021).

Febrio menjelaskan bahwa perbaikan iklim berusaha sejalan dengan implementasi Undang-Undang (UU) tentang Cipta Kerja.

Ini diikuti pula dengan aturan turunan, seperti PP No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko diharapkan akan terus memberikan kontribusi yang besar pada peningkatan investasi langsung di Indonesia.

“Implementasi reformasi struktural terutama untuk kemudahan berusaha pada UU Cipta Kerja dan turunannya ini akan terus dipercepat agar manfaatnya segera dapat dirasakan oleh investor. Sehingga, investasi terus dapat menjadi motor pertumbuhan ekonomi yang berkualitas,” jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper