Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU Cipta Kerja dan PP Perizinan Belum Cukup Beri Kemudahan Investasi, Ini PR Pemerintah

Ekonom menilai kebijakan hanya dipahami pada level perumus namun, pelaksana aturan belum memahami penuh.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar kegiatan serap aspirasi implementasi UU Cipta Kerja sektor Penataan Ruang, Pertanahan dan Proyek Strategis Nasional di Palembang. Bisnis-Dinda Wulandari
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar kegiatan serap aspirasi implementasi UU Cipta Kerja sektor Penataan Ruang, Pertanahan dan Proyek Strategis Nasional di Palembang. Bisnis-Dinda Wulandari

Bisnis.com, JAKARTA - Upaya pemerintah dalam menjaring investasi dengan memberikan kemudahan berbisnis adalah menerbitkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan berbagai Peraturan Pemerintah (PP) tentang perizinan. Akan tetapi hal tersebut masih belum cukup sehingga ada pekerjaan rumah (PR) yang perlu diselesaikan.

Ekonom Makroekonomi dan Pasar Keuangan LPEM FEB UI Teuku Riefky mengatakan bahwa pada dasarnya semua masalah dalam kemudahan berusaha seperti proses perizinan yang berbelit sampai ketenagakerjaan sudah termaktub dalam regulasi.

“Masalah berikutnya adalah di implementasi. Kita sudah melihat di periode pertama Presiden Joko Widodo sempat mengeluarkan paket kebijakan ekonomi berjilid-jilid. Secara konsep sudah sangat bagus tapi implemntasi di lapangan sangat berat,” katanya saat dihubungi, Selasa (27/7/2021).

Riefky menjelaskan bahwa kegagalan itu karena kapasitas sumber daya manusia (SDM) tidak merata. Kebijakan hanya dipahami pada level perumus tapi pelaksana aturan belum memahami penuh.

"Inilah yang harus dipelajari pemerintah. Jangan sampai masalah tersebut terulang lagi di UU Cipta Kerja dan aturan turunannya," jelasnya.

Menurutnya, UU sapu jagat ini sangat mahal harganya. Pemerintah bisa mengeluarkan kebijakan yang sangat tidak populis dan ditentang masyarakat. Oleh karena itu, langkah selanjutnya pada proses implementasi tidak boleh gagal.

Di sini, perlu kepemimpinan bukan hanya dari kepala negara, tapi juga daerah. Koordinasi dan pengawasannya pun harus baik.

“Karena dari pusat tidak terlalu bisa memantau dari bawah. Ini perlu ekstra usaha. Tentu ini merupakan fokus yang betul-betul tinggi dan tidak bisa setengah-setengah,” jelasnya.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengatakan bahwa tidak ada satupun regulasi yang dibuat sempurna. Pasti ada kelemahan.

Apalagi dengan UU Cipta Kerja yang regulasinya yang sangat banyak tapi diselesaikan dengan singkat. Dia memastikan pasti banyak kekurangan.

“Yang bisa dilakukan adalah pemerintah harus segera melakukan evaluasi begitu diresmikan. Dengan begitu ketika ada hal-hal yang mengambat, bisa segera dilakukan perbaikan,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper