Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bahlil Optimistis Kemudahan Investasi Indonesia Naik ke Peringkat 60, Ini Alasannya

Bahlil menjelaskan bahwa tahun ini pemerintah menargetkan peringkat kemudahan investasi (ease of doing business) ada di posisi 60. Sedangkan sampai tahun 2023 terus naik di angka 40. Paling rendah, Presiden Joko Widodo meminta tidak lebih dari 50.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan pihaknya baru saja melakukan kunjungan kerja ke Amerika Serikat pada pertengahan bulan Juli. Salah satu agendanya adalah bertemu dengan pimpinan Bank Dunia.

Pada lawatan tersebut, Bahlil memamerkan reformasi regulasi yang telah dilakukan pemerintah Indonesia, mulai dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, aturan turunanya dalam bentuk peraturan pemerintah (PP), hingga impelentasi di bidang online single submission (OSS).

“Dari hasil pemaparan kami kepada Bank Dunia, Insyaallah perbaikan kemudahan investasi akan ada,” katanya pada konferensi pers virtual, Selasa (27/7/2021).

Bahlil menjelaskan bahwa tahun ini pemerintah menargetkan peringkat kemudahan investasi (ease of doing business) ada di posisi 60. Kemudian, angkanya diharapkan meningkat dengan target di level 40 pada tahun 2023 dengan permintaan dari Presiden Joko Widodo agar rankingnya tidak di bawah angka 50.

“Di tahun ini mudah-mudahan peringkat 60 masih oke. Tapi kami punya optimisme untuk bisa mencapai di sana,” jelasnya.

Sementara itu, bulan depan rencananya Presiden Joko Widodo akan merilis seluruh PP UU Cipta Kerja. Sebelumnya, sudah ada empat aturan turunan yang berkaitan langsung dengan perizinan berusaha yang sudah terbit.

Keempat beleid tersebut adalah PP No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; PP No. 6/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; PP No. 7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan PP No. 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Regulasi-regulasi yang akan dirilis tersebut diharapkan dapat menjaring banyak investor karena diyakini memberikan kemudahan berbisnis dan memangkas regulasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper