Bisnis.com, JAKARTA — Institut Studi Transportasi (Instran) meminta pemerintah memberikan bantuan kepada para pengemudi dan mekanik bus angkutan penumpang yang terdampak pembatasan akibat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
Ketua Instran Darmaningtyas mengatakan para pengusaha angkutan tersebut tetap harus mengoperasikan kendaraannya meski dilarang atau dibatasi untuk mengangkut penumpang. Hal itu dilakukan agar kendaraan tetap menyala dan tidak rusak karena didiamkan.
"Berarti mereka masih tetap mempekerjan mekanik dan pengemudi [selama PPKM]. Paling tidak mekanik dan pengemudinya itu mendapatkan bantuan sembako atau uang tunai dari pemerintah," katanya kepada Bisnis, Senin (26/7/2021).
Selain itu, Dharmaningtyas menilai bantuan pemerintah sangat dibutuhkan para pengusaha angkutan umum untuk membayar cicilan bank dan pengeluaran wajib lainnya.
Kendati begitu, dia mengaku paham atas keputusan pemerintah memperpanjang periode PPKM level 4. Menurutnya hal itu dipengaruhi beberapa faktor, salah satunya belum adanya penurunan yang signifikan dari jumlah kasus harian Covid-19.
Meski begitu, di sisi lain dia menyayangkan angkutan resmi dilarang beroperasi, terutama angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) sementara angkutan ilegal merajalela.
"Jadinya sulit mitigasinya. Apakah menjadi klaster baru atau tidak," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memperpanjang PPKM level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021. Kendati begitu, Jokowi juga memberi sinyal akan membuka sejumlah sektor ekonomi masyarakat.
“Saya memutuskan [memperpanjang PPKM level 4] 26 juli sampai dengan 2 Agustus. Namun akan melakukan penyesuaian mobilitas masyarakat secara bertahap,” tutur Jokowi, Minggu (25/7/2021) malam.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga telah menyesuaikan aturan syarat perjalanan bagi pengguna transportasi publik dengan merujuk kembali kepada surat edaran (SE) Satgas No 14/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Adapun, syarat perjalanan berdasarkan SE tersebut adalah menunjukkan dokumen vaksin setidaknya suntikan pertama dan PCR yang berlaku 2x24 jam untuk transportasi udara, serta vaksin setidaknya suntikan pertama.
Untuk transportasi selain angkutan udara diwajibkan PCR/antigen, sedangkan di kawasan aglomerasi masih diwajibkan menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya.
“Jika nanti Satgas melakukan penyesuaian SE dan mengeluarkan ketentuan yang baru, tentu kami juga akan melakukan penyesuaian lagi,” terang Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati.