Bisnis.com, JAKARTA - LPEM FEB Universitas Indonesia mendorong agar pemerintah memperkuat sistem monitoring dan evaluasi dari Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), bagi sektor industri selama berjalannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Hal tersebut bertujuan agar lebih banyak kegiatan industri masih bisa berjalan sesuai dengan protokol kesehatan dan standar penerapan PPKM yang kini disebut dengan istilah PPKM level 4.
Menurut Kepala Pusat Kajian Iklim Usaha dan Rantai Nilai Global LPEM FEB UI Mohamad Dian Revindo, IOMKI perlu diberikan kepada perusahaan dari sektor apapun yang mampu menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat di lokasi produksinya.
“Penyediaan fasilitas cuci tangan, penggunaan sarung tangan dan masker, penjagaan jarak pekerja di lokasi produksi, serta pengetesan antigen rutin menjadi dasar untuk penerbitan IOMKI,” tulis Revindo dalam kajiannya, Senin (26/7/2021).
Meskipun sudah ada sejumlah sektor yang mengalami pelonggaran pada perpanjangan PPKM, utamanya usaha kecil, sektor manufaktur yang berorientasi pasar domestik dengan jumlah tenaga kerja yang besar juga perlu masuk pertimbangan pemerintah untuk mendapatkan pelonggaran.
Contoh sektor manufaktur tersebut di antaranya yaitu industri tekstil, logam, kertas, plastik, dan furnitur yang berorientasi pasar domestik.
Baca Juga
Dalam hal ini spesifikasi syarat operasi dan jumlah sektor kategori esensial perlu dipertimbangkan. “Bagaimanakah nasib industri manufaktur yang tidak termasuk sektor kritikal tetapi secara teknis produksi tidak mungkin melakukan proses produksi jika WFH 100 persen bahkan 50 persen sekalipun?,” tuturnya.
Di sisi lain, Revindo menilai pemerintah juga perlu meninjau kembali keharusan adanya dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dalam 12 bulan terakhir, sebagai spesifikasi syarat industri berorientasi ekspor.
Menurutnya, hal itu tentu menghambat industri manufaktur yang baru saja mengembangkan produksinya untuk menjajaki pasar ekspor selama pandemi, serta tentunya UMKM yang baru saja memulai ekspor kurang dari 12 bulan.
Meski begitu, dia menegaskan bahwa modifikasi syarat untuk sektor kritikal tersebut sama sekali tidak boleh mengorbankan orientasi kesehatan yang telah ditempuh oleh kebijakan PPKM.
Selain pemantauan berkala oleh pemerintah untuk memastikan konsistensi kepatuhan pelaku usaha terhadap kebijakan PPKM, pihak pengusaha juga harus berkomitmen dan jujur dalam menjaga protokol kesehatan meskipun di luar pemantauan pemerintah.