Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Level 4, Apindo Minta Nonesensial Bisa Buka 50 Persen

Sejumlah perusahaan di sektor manufaktur tidak mudah dalam melakukan penyesuaian atas pembatasan yang diberlakukan.
Ilustrasi kegiatan industri manufaktur. /Reuters
Ilustrasi kegiatan industri manufaktur. /Reuters

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah telah resmi memperpanjang masa PPKM level 4 dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 diharapkan bisa melakukan penyesuaian guna mendorong geliat dunia usaha. Penyesuaian dikatakan bisa dilakukan sektor industri kritikal dan esensial.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani berharap kapasitas operasional yang dibatasi 50 persen seperti yang berlakukan kepada industri berorientasi ekspor bisa ditingkatkan. Sebab, pembatasan 50 persen dinilai memiliki dampak yang cukup besar bagi industri.

"Kami usulkan semua industri yang kritikal bisa beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yang kuat. Kemudian untuk bidang usaha yang nonesensial bisa buka 50 persen," ujar Shinta, Minggu (25/7/2021).

Dia menilai, sejumlah perusahaan di sektor manufaktur tidak mudah dalam melakukan penyesuaian atas pembatasan yang diberlakukan. Terutama, perusahaan sektor manufaktur yang sudah beroperasi dengan teknologi tingkat tinggi yang disebut cukup sulit melakukan penyesuaian ketika kapasitas operasinya hanya 50 persen.

Selain itu, sambung Shinta, pemerintah diminta memperbanyak koordinasi di lapangan agar aturan main bisa lebih jelas dan sektor usaha yang sudah mengikuti prokes bisa lebih diperhatikan.

Sebab, lanjutnya, penerapan protokol kesehatan sudah baik di beberapa sektor usaha telah dijalankan dengan maksimal. Dengan demikian, kata Shinta, pemerintah diharapkan bisa membuat kebijakan yang lebih spesifik untuk mengatur sektor usaha yang bisa dilonggarkan dan bagaimana penerapannya.

Sementara untuk menjaga daya beli masyarakat menengah ke bawah yang dinilai sangat berpengaruh bagi perputaran roda usaha saat ini, dengan diperpanjangnya masa PPKM maka penyaluran insentif ke masyarakat kelas menengah ke bawah harus tepat sasaran.

Adapun pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Di dalamnya di atur bahwa sektor nonesensial yang berada di kawasan PPKM Level 4 wajib menerapkan WFH 100 persen.

Hanya sektor kritikal yang diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen. Namun hanya sektor kesehatan serta keamanan dan ketertiban yang tidak ada pengecualian.

Dalam aturan yang sama tertulis sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen hingga 50 persen. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper