Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Makan 20 Menit: Jadi Viral hingga Pengusaha Pertanyakan Aturan

PPKM Level 3 dan 4 memiliki sejumlah aturan yang berbeda, termasuk lama waktu makan di pedagang kaki lima dan warteg.
Ilustrasi warung tegal
Ilustrasi warung tegal

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang durasi PPKM Level 4 dan menurunkan status PPKM ke level 3 di beberapa daerah. Ada sejumlah aturan yang membedakannya, termasuk waktu makan di pedagang kaki lima dan warteg.

Pada daerah yang ditetapkan bakal mengadopsi PPKM Level 4, konsumen hanya diperbolehkan makan di tempat selama 20 menit. Sebaliknya, waktu makan bagi pengunjung di wilayah PPKM Level 3 hanya bertambah 10 menit menjadi 30 menit.

Aturan ini pun menjadi viral di sejumlah media sosial yang mengibaratkan makan di warteg layaknya mengikuti lomba makan kerupuk saat perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Tak hanya itu, memesan menu makanan pun harus dilakukan dengan cepat sehingga para pengunjung warteg disarankan menggunakan waktunya sebijak mungkin. 

Selain itu, dilansir Antara, Senin (26/7/2021), sejumlah pengusaha rumah makan juga mempertanyakan aturan waktu selama 20 menit untuk pengunjung menyantap makanan di tempat selama PPKM Level 4.

Salah satu pengusaha tempat makan sederhana di Jakarta Barat, Tuti (44) menilai aturan waktu menyantap makan selama 20 menit di tempat tidak akan efektif. "Yah kasian dong, kok orang makan jadi buru-buru?," katanya.

Menurut Tuti, peraturan pelonggaran PPKM seperti itu justru akan menyulitkan pelanggan ataupun pemilik rumah makan. Tak hanya itu, Tuti selaku pemilik rumah makan pun segan jika harus meminta pelanggan yang sudah lebih dari 20 menit menyantap makanan untuk meninggalkan tempat.

Selain segan, Tuti juga akan kesulitan memantau para pelanggan yang makan lebih dari 20 menit. "Misalkan kalau pelanggan yang ini sudah 20 menit, yang ini masih 10 menit, yang ini baru berapa menit. Kan susah ya," ungkap dia.

Hal senada juga diucapkan Mujiati (52) selaku pemilik rumah makan kecil di kawasan Jakarta Timur. Menurut dia, aturan memberikan peringatan kepada pelanggan untuk jaga jarak dan memakai masker di dalam di tempat makan sudah cukup.

"Mungkin kalau di dalam dikasih peringatan harus jaga jarak, pakai masker, cuci tangan itu sudah cukup," tutur Mujiati seraya menambah aturan protokol kesehatan sudah diterapkan sejak pandemi Covid-19 termasuk menyiapkan tempat cuci tangan.

Mujiati berharap pemerintah bisa memberikan solusi lebih baik agar para pengusaha rumah makan tetap dapat melayani pelanggan selama pelonggaran PPKM.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo memperpanjang PPKM Level 4 dengan sejumlah catatan pada periode 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper