Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Kemenhub Berantas Angkutan Umum Ilegal

Kemenhub bakal menindak tegas pelaku angkutan ilegal melalui revisi UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Polri melakukan pemeriksaan kendaraan minibus yang diduga travel gelap dan hendak membawa pemudik di TL Perintis Kemerdekaan, Jakarta Utara, Kamis (6/5/2021) malam. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @tmcpoldametro
Polri melakukan pemeriksaan kendaraan minibus yang diduga travel gelap dan hendak membawa pemudik di TL Perintis Kemerdekaan, Jakarta Utara, Kamis (6/5/2021) malam. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @tmcpoldametro

Bisnis.com, JAKARTA – Penindakan tegas terhadap oknum operator angkutan ilegal bakal dimasukkan ke dalam salah satu pembahasan dalam Revisi UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan hingga kini perkembangan revisi UU No. 22/2009 tersebut belum lengkap dan memerlukan sejumlah masukan.

Saat ini, katanya, menjadi momentum tepat untuk membahasnya kembali lantaran semakin maraknya kehadiran transportasi ilegal pada setiap kebijakan pemerintah membatasi mobilitas masyarakat. Misalnya saja saat ini yang terbaru adalah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa – Bali.

“Perkembangan revisi UU No. 22 belum lengkap, sehingga saran pihak-pihak yang ada bisa didengarkan. Dalam hal ini kami menyadari dengan teman Organda juga diskusi semakin maraknya transportasi ilegal dengan momentum PPKM. Untuk bus Antar Kota Antar Provinsi [AKAP] dan Antar Kota Dalam Kota [AKDP] karena ada pembatasan sehingga angkutan ini menjadi marak,” ujarnya, Jumat (23/7/2021).

Budi melanjutkan selama ini pemerintah sudah melakukan analisis terkait dengan jumlah penumpang di beberapa simpul transportasi yang ada di kabupaten/kota. Selanjutnya, pemerintah menyiapkan jumlah permintaan bus di beberapa simpul ini sesuai dengan kebutuhan yang ada.

Namun, lanjutnya, dengan kehadiran travel gelap pasti akan merusak transportasi legal. Lebih dari itu, aturan yang dijalankan oleh bus AKAP yang ilegal tak sesuai dengan regulasi dalam pembatasan kapasitas angkut penumpang.

Dia menjelaskan yang tergolong dalam angkutan ilegal ini adalah angkutan umum kendaran bermotor dengan pelat yang berwana kuning tapi tak dilengkapi izin penyelenggaraan atau pengawasan. Artinya kendarannya sesuai dengan spesifikasi yang harus dipenuhi tetapi pada aspek perizinannya baik kartu pengawasannya menyangkut uji KIR tidak dilengkapi.

Dengan demikian, tekannya, secara hukum yang pihak yang bersangkutan hingga beroperasinya tidak memiliki perizinan yang wajib dilengkapi. Kasus ini cukup banyak terjadi dan dilakukan identifikasi.

Sementara itu, yang kedua merujuk kepada angkutan penumpang dengan kendaraan umum yang pelat hitam atau yang disebut dengan travel gelap. Biasanya dengan menggunakan kendaraan minibus tapi digunakan untuk angkutan umum.

“Travel gelap ini pun pada transaksi pembayarannya juga menggunakan aplikasi. Keberadaan ini yang merugikan masyarakat. Bagi pengguna penumang illegal nggak bisa diketahui dan dijamin uji kirnya. Kepastian tarif juga nggak dapat cuma kesepakatan dengan pemilik. Apalagi kepastian jadwal dan tiba sampai dengan selamat,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper