Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Diminta Tertibkan Agen Kapal Asing yang Kutip Biaya Tambahan

Berdasarkan laporan Anggota ALFI DKI Jakarta, sampai saat ini setidaknya ada 3 pelayaran asing yang mengutip biaya tambahan yang besarannya bervariasi.
Ilustrasi aktivitas bisnis angkutan barang Pelni. /Dok. Pelni
Ilustrasi aktivitas bisnis angkutan barang Pelni. /Dok. Pelni

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Perusahaan Keagenan Kapal Indonesia (Indonesia Shipping Agency Association/ISAA) mendorong Kementerian Perhubungan untuk melakukan pengawasan terhadap usaha keagenan kapal asing yang mengutip biaya di luar ketentuan yang berlaku.

Ketua Umum DPP ISAA Juswandi Kristanto mengatakan sejumlah pelayaran asing melalui keagenannya di Indonesia, justru mengutip biaya tambahan (additional charges) untuk kegiatan importasi. 

Padahal, proses bisnis pada layanan ekspor impor mengalami hambatan dalam sepekan terakhir ini lantaran adanya gangguan pada Sistem Customs-Excise Information System and Automation (CEISA).

Dia pun menegaskan semestinya usaha keagenan kapal asing di Indonesia wajib mengantongi surat izin perusahaan keagenan kapal (SIUPKK) yang diterbitkan oleh Kemenhub.

Namun, masih cukup banyak usaha keagenan kapal asing khususnya untuk pengangkutan kontainer ekspor impor itu beroperasi di Indonesia tetapi izinnya melekat di perusahaan pelayaran asing itu sendiri.

Selain itu, berdasarkan sepengetahuannya, apabila izinnya bukan merupakan SIUPKK sehingga perlu diverifikasi ulang eksistensi perusahaan tersebut sebagai perusahaan keagenan kapal yang mengageni kapal asing di indonesia.

"Hampir semua [pelayaran asing] yang mengangkut kontainer ekspor impor itu yang mengageni kapal-kapalnya di Indonesia adalah mereka sendiri. Misalnya, Maersk ya dilayani oleh Maersk Indonesia atau CMA-CGM oleh CMA-CGM Indonesia. Malah ada beberapa pelayaran asing disini juga punya freight forwarding," ujarnya, Minggu (18/7/2021).

Menurutnya, yang membuat biaya logistik tinggi itu salah satunya saat ini adalah dari pelayaran asing itu sendiri. Karena itu, semua komponen biaya yang muncul dari layanan kapal asing melalui keagenannya di Indonesia seharusnya dilakukan pengawasan.

Juswandi memastikan anggota ISAA tidak akan melakukan hal-hal yang bertentangan dengan regulasi pemerintah dan Kemenhub berkaitan dengan biaya keagenan kapal dan lain sebagainya. Kendati begitu, ia mengakui saat ini asosiasinya mayoritas menaungi usaha keagenan kapal asing yang mengangkut kargo umum/breakbulk atau non kontainer.

"Yang pasti agen kapal kontainer asing yang disebut-sebut mengutip biaya tambahan berupa additional surcharges di saat terjadi gangguan CEISA Kepabeanan selama sepekan terakhir itu bukan anggota ISAA," imbuhnya.

Juswandi menegaskan asosiasinya akan menyurati Ditlala Ditjen Hubla Kemenhub untuk mendudukkan permasalahan ini agar tidak terjadi multitafsir.

Saat ini, mulai dari tingkat DPP hingga DPW dan DPC ISAA di seluruh Indonesia berusaha memonitor dan membina usaha keagenan kapal pemegang SIUPKK sebagai mitra kerja Kemenhub untuk memastikan setiap agen kapal pemegang izin itu dapat mematuhi ketentuan regulasi dengan baik dan benar.

"Harapan ISAA terjadi juga bagi pemegang izin usaha lainnya yang bergerak di usaha keagenan kapal sebaiknya termonitor dan bisa terkendali dalam kegiatannya. Sebab terindikasi masih ada agen kapal non SIUPKK yang memerlukan monitoring dan pengendalian atas ketentuan regulasi di dalam negeri," tekannya.

Senada, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Adil Karim Adil mengatakan berdasarkan laporan Anggota ALFI DKI Jakarta, sampai saat ini setidaknya ada 3 pelayaran asing yang mengutip biaya tambahan yang besarannya bervariasi, di antaranya SITC, CMA-CGM, dan ONE.

Dia menjelaskan asosiasi menerima banyak keluhan anggota perihal kutipan oleh agen pelayaran asing tersebut. Dengan demikian untuk mendapatkan manifest shipping, ada tagihan sebesar Rp200.000–Rp300.000 per pengiriman. Padahal manifest atau BC.1.1 ini dikirim dalam bentuk PDF.

Apalagi, lanjutnya, saat ini portal pengguna jasa tidak bisa d buka, sehingga masih sulit untuk mengecek nomor BC.1.1.

“Kami berharap Ditjen Hubla Kemenhub dapat menertibkan para agen kapal asing itu, karena saat ini pelaku sedang kesusahan tetapi masih ada pihak yang ingin mengambil kesempatan dengan mengenakan kutipan tambahan,” katanya.

Dia menjelaskan, biasanya jika dalam kondisi normal, sebelum transfer dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB), importir atau kuasanya bisa mengambil nomer manifest BC 1.1 di portal pengguna jasa atau CEISA.

Apabila tidak ada Nomor BC.1.1 (manifest) importasinya, maka tidak bisa menyerahkan PIB ke Bea Cukai untuk selanjutnya ada rekonsiliasi nomor manifest tersebut bahwa sudah terdaftar di Bea Cukai untuk proses kepabeanannya.

Dia melaporkan hingga kini portal pengguna jasa/CEISA masih off akibat ada hambatan sejak sepekan terakhir ini sehingga pihaknya meminta Nomer Manifest/ BC.1.1 kepada pelayaran.

“Tapi kok sekarang ada tagihan additional charges plus PPN bervariasi. Ini ngawur dong pelayaran asing itu, tidak ada empatinya atas kondisi yang kita alami saat ini," imbuhnya.

Dalam kegiatan importasi, pihak pelayaran asing itu juga mengutip biaya admin, menebus Delivery Order (DO), dan Bill off Loading (B/L) melalui agennya di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper