Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku usaha menyayangkan masih adanya biaya kutipan tambahan yang harus ditanggung dan dipungut oleh pelayaran internasional akibat adanya gangguan layanan ekspor-impor sistem di Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Wakil Ketua Bidang Transportasi, Logistik dan Kepelabuhanan Kadin DKI Jakarta Widijanto mengatakan tidak semua pelayaran mengenakan biaya administratif akibat terhambatnya pengurusan dokumen dan barang selama gangguan layanan sistem Bea Cukai Kementerian Keuangan. Namun masih ada juga pelayaran yang mengenakan tambahan hingga Rp330.000 akibat adanya gangguan layanan tersebut.
“Nggak semua pelayaran memang tapi kok masih ada yang mengenakan. Jangan memanfaatkan atau aji mumpung di tengah gangguan layanan sistem Ini kan mencari keuntungan dalam kesempitan. Pelayaran nggak punya hati,” ujarnya, Sabtu (17/7/2021).
Padahal, proses bisnis pada layanan ekspor-impor mengalami hambatan dalam sepekan terakhir ini lantaran adanya gangguan pada Sistem Customs-Excise Information System and Automation (CEISA).
Senada, Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Adil Karim Adil mengatakan berdasarkan laporan Anggota ALFI DKI Jakarta, sampai saat ini setidaknya ada tiga pelayaran asing yang mengutip biaya tambahan yang besarannya bervariasi, di antaranya SITC, CMA-CGM dan ONE.
Dia menjelaskan asosiasi menerima banyak keluhan anggota perihal kutipan oleh agen pelayaran asing tersebut. Dengan demikian untuk mendapatkan manifest shipping ada tagihan sebesar Rp200.000–Rp300.000 per shipment.
Padahal manifest atau BC.1.1 ini dikirim dalam bentuk PDF. Adanya biaya-biaya kutipan ini bagi pemilik barang atau importir tentu sangat memberatkan.
Apalagi, lanjutnya, saat ini portal pengguna jasa tidak bisa di buka, jadi masih kesulitan untuk mengecek nomor BC.1.1.
“Kami berharap Ditjen Hubla Kemenhub dapat menertibkan para agen kapal asing itu, karena saat ini pelaku sedang kesusahan tetapi masih ada pihak yang ingin mengambil kesempatan dengan mengenakan kutipan tambahan,” katanya.
Dia menjelaskan, biasanya jika dalam kondisi normal, tidak ada gangguan CEISA, sebelum transfer dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB), importir atau kuasanya bisa mengambil nomer manifest BC 1.1 di portal pengguna jasa atau CEISA. Apabila tidak ada Nomor BC.1.1 (manifest) importasinya, maka tidak bisa submit PIB ke Bea Cukai untuk selanjutnya ada rekonsiliasi nomor manifest tersebut bahwa sudah terdaftar di Bea Cukai untuk proses kepabeanannya.
Dia melaporkan hingga kini portal pengguna jasa/CEISA, masih off akibat ada hambatan sejak sepekan terakhir ini. Makanya kami minta Nomer Manifest/ BC.1.1 kepada Pelayaran.
“Tapi kok sekarang ada tagihan additional charges plus ppn bervariasi. Ini ngawur dong pelayaran asing itu, tidak ada empatinya atas kondisi yang kita alami saat ini," imbuhnya.
Dalam kegiatan importasi, pihak pelayaran asing itu juga mengutip biaya admin, menebus Delivery Order (DO), dan Bill off Loading (B/L) fee melalui agennya di Indonesia.