Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Biaya Tambahan Pelayaran Internasional, Depalindo Ancam Lapor ke Bareskrim

Semua biaya yang dikutip pelayaran asing pengangkut ekspor impor melalui keagenannya di Indonesia juga mesti mengacu pada regulasi Kemenhub, seperti halnya Terminal Handling Charges (THC).
Tumpukan kontainer yangdi terminal peti kemas di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. /JIBI-Nurul Hidayat
Tumpukan kontainer yangdi terminal peti kemas di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. /JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Pemakai Jasa Angkutan Laut Indonesia (Depalindo) akan melaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) jika ditemukan praktik pungutan liar (pungli) kegiatan pelayaran asing melalui usaha keagenan kapal di Indonesia yang mengutip biaya layanan di luar tarif ocean freight.

Ketua Umum Depalindo Toto Dirgantoro mengecam keras tindakan mencari keuntungan sepihak dari agen kapal asing yang diduga mengutip biaya tambahan atau additional surcharges pada saat eksportir dan importir di Indonesia sedang diterpa masalah gangguan sistem IT Kepabeanan ekspor-impor atau Sistem Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) sejak Kamis pekan lalu.

Dia telah mendapatkan informasi bahwa sejumlah agen kapal asing yang disebut-sebut memungut biaya tambahan importasi akibat adanya gangguan Sistem CIESA kepabeanan dalam sepekan terakhir ini. Menurutnya, semua biaya yang dipungut kapal asing sudah seharusnya masuk ke dalam komponen Ocean Freight.

Dengan demikian, tekannya, biaya tambahan di luar itu merupakan pungutan tanpa dasar hukum atau ilegal. Bahkan, lanjutnya, hal ini bisa masuk kategori pungli (pungutan liar) serta bisa diproses secara hukum yang berlaku di Indonesia.

Dia juga berpendapat semua biaya yang dikutip pelayaran asing pengangkut ekspor impor melalui keagenannya di Indonesia juga mesti mengacu pada regulasi Kemenhub, seperti halnya Terminal Handling Charges (THC).

"Depalindo akan melaporkannya ke Bareskrim jika ditemukan praktik pungli semacam itu. Hal ini pernah kami lakukan atas pungutan eksportir karet anggota kami di Sumut oleh pelayaran asing beberapa waktu lalu," ujarnya, Sabtu (17/7/2021).

Dia menilai kutipan biaya tambahan sudah termasuk dalam kategori Pungli. Oleh karenanya Depalindo juga mendesak Pemerintah dan Kemenhub mesti mengambil tindakan tegas. Termasuk bila diperlukan memanggil asosiasi atau yang mewadahi para perusahaan agen kapal asing.

Toto menjelaskan sesuai regulasi dari Pemerintah RI bahwa pelayaran asing melalui agennya di Indonesia hanya boleh memungut terminal handling charges (THC) US$95/20 feet (dikonversi dalam rupiah).

Kemudian, document fee atau Bill of Lading (BL) fee dalam rupiah yakni Rp100.000/dok/BL, selain itu juga harus masuk Ocean Freight, termasuk seal fee. Artinya bila ada pungutan lain berarti itu Pungli.

Selain itu, Depalindo juga mendesak Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk segera menangani dan melakukan pembenahan sistem CEISA, yang mengalami gangguan itu lantaran selama ini Sistem IT Kepabeanan itu diandalkan dalam proses layanan dokumen kepabeanan ekspor maupun impor.

"Memfungsikan kembali sistem CEISA secara normal sangat penting dalam keberlangsungan proses bisnis pada layanan ekspor impor nasional. Apalagi Presiden Joko Widodo telah seringkali menyampaikan bahwa kita harus dapat menggenjot ekspor nasional. Jadi jangan sampai berlarut-larut," tekannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper