Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ngawur! CEISA Down, Kapal Asing Minta Biaya Tambahan Impor

Kapal asing disebut mengambil keuntungan di tengah terganggunya sistem CEISA Kepabeanan berupa biaya tambahan impor.
Suasana Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (12/1/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Suasana Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (12/1/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Pihak kapal asing disebut-sebut mengambil keuntungan di tengah terganggunya sistem Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) Kepabeanan.

Hal itu diungkapkan Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Adil Karim. Pasalnya, di tengah situasi sulit yang dialami pelaku logistik ekspor impor akibat adanya gangguan CEISA, sejumlah pelayaran asing melalui keagenannya di Indonesia justru mengutip biaya tambahan (additional charges) untuk kegiatan importasi.

"Saat ini portal pengguna jasa/CEISA kan masih off akibat ada hambatan sejak sepekan terakhir ini. Makanya kami minta Nomer Manifest/ BC.1.1 kepada Pelayaran. Tapi kok sekarang ada tagihan additional charges plus ppn bervariasi. Ini ngawur dong pelayaran asing itu, tidak ada empatinya atas kondisi yang kita alami saat ini," katanya dalam siaran pers, Jumat (16/7/2021).

Adil mengaku menerima banyak keluhan dari anggotanya perihal kutipan oleh agen pelayaran asing tersebut. Menurutnya, tambahan biaya yang dibebankan hingga Rp300.000 per pengiriman itu sangat memberatkan.

"Jadi untuk mendapatkan manifest shipping menagih biaya sebesar Rp200.000 hingga Rp300.000/Shipment. Padahal manifest atau BC.1.1 ini dikirim dalam bentuk PDF. Bagi kami selaku wakil pemilik barang/importir tentunya biaya-biaya seperti ini sangat memberatkan, apalagi saat ini portal pengguna jasa tidak bisa di buka, jadi masih kesulitan untuk mengecek Nomer BC.1.1," keluhnya.

Lebih lanjut berdasarkan laporan anggotanya, sampai saat ini setidaknya ada tiga pelayaran asing yang mengutip additional charges yang besarannya bervariasi itu yakni; pelayaran SITC, CMA-CGM dan ONE.

Padahal, kata dia, selama ini dalam kegiatan importasi, pihak pelayaran asing itu juga mengutip biaya admin, tebus DO, dan Bill off Loading (B/L) fee melalui agennya di Indonesia.

"Kok sekarang ada istilah additional charges yang ditujukan ke masing customer yang minta nomor manifest. Ini seperti mengambil kesempatan dalam kesulitan kita ditengah down CEISA saat ini," ujarnya.

Melihat hal itu, dia berharap Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub dapat menertibkan para agen kapal asing tersebut. Terlebih, saat ini para pengusaha tengah kesulitan dengan adanya gangguan CEISA.

Adil menambahkan, bila dalam kondisi normal (tidak ada gangguan CEISA), sebelum transfer dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB), importir atau kuasanya bisa mengambil nomor manifest BC 1.1 di portal pengguna jasa atau CEISA.

Bila tidak ada nomor BC.1.1 (manifest) importasinya, maka tidak bisa submit PIB ke Bea Cukai untuk selanjutnya ada rekonsiliasi nomor manifest tersebut bahwa sudah terdaftar di Bea Cukai untuk proses kepabeanannya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper