Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menganggarkan tambahan dana senilai Rp2,33 triliun untuk perpanjangan program stimulus berupa diskon tarif tenaga listrik kepada masyarakat dan pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.
Stimulus keringanan berupa diskon tarif tenaga listrik, pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum yang tadinya berakhir Juni 2021, akhirnya diperpanjang hingga September 2021 seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa perpanjangan diskon tarif listrik akan menyasar 32,6 juta pelanggan golongan rumah tangga, bisnis, dan industri daya 450 VA, serta pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi. Untuk program ini, diperkirakan membutuhkan tambahan dana sekitar Rp1,91 triliun.
Sebelumnya, pemerintah telah menggelontorkan dana senilai Rp5,67 triliun untuk memberikan stimulus diskon tarif kepada pelanggan 450 VA dan 900 VA sepanjang semester I/2021.
"Jadi total diskon listrik untuk membantu masyarakat, terutama kelompok menengah bawah ini Rp7,58 triliun," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat (2/7/2021).
Sementara itu, untuk perpanjangan program bantuan rekening minimum dan bantuan biaya beban atau abonemen bagi pelanggan sosial, bisnis, dan industri, pemerintah menyiapkan dana tambahan senilai Rp420 miliar.
Sepanjang semester I/2021, pemerintah telah mengalokasikan dana senilai Rp1,27 triliun untuk program bantuan rekening minimum dan bantuan biaya beban atau abonemen. Dengan adanya perpanjangan pemberian bantuan, total anggaran untuk program ini mencapai Rp1,69 triliun.
"Kami juga masih memberikan bantuan untuk cover rekening minimum dan biaya beban atau abonemen untuk listrik. Ini untuk kelompok usaha, sasarannya 1,14 juta pelanggan," kata Sri Mulyani.