Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan lamanya waktu realisasi pembayaran tunggakan 2020 bukan disebabkan oleh faktor ketersediaan anggaran.
"Lebih pada tata kelola dan bagaimana menciptakan akuntabilitas akurasi data base dari tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan," paparnya dalam konferensi pers, Jumat (2/7/2021).
Dari data Kemenkeu, total insentif dan santunan kematian tenaga kesehatan mencapai Rp4,6 triliun pada tahun lalu.
Adapun, tunggakan insentif tenaga kesehatan (nakes) pada 2020 yang telah selesai ditinjau oleh BPKP mencapai Rp1,34 triliun atau 90,8 persen dari pagu per 11 Juni 2021.
Nilai tersebut disalurkan untuk 200.506 nakes dan 1.607 fasilitas kesehatan.
"Pembayaran tunggakan klaim tahap terakhir masih dalam proses review APIP Kemenkes," ujar Sri Mulyani.
Baca Juga
Untuk nakes di daerah yang bekerja di bawah administrasi daerah, pembayarannya berasal dari APBD yang bersumber dari DAU atau DBH.
Kemenkeu sudah menginstruksikan bahwa 8 persen DAU dan DBH harus dipakai untuk penanganan Covid-19, termasuk membayar insentif layanan kesehatan dan nakes.