Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apindo: Program Sunset Policy Tidak Beratkan Pengusaha

Apindo menilai pengusaha tidak terbebani dengan program Sunset Policy, tetapi justru memperkuat basis pajak yang memungkinkan menurunkan tarif pada masa mendatang.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B Sukamdani. /Bisnis.com
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B Sukamdani. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Tarif pajak yang dikenakan dalam program Sunset Policy yang bentuk pemerintah dinilai tidak menjadi beban oleh kalangan pelaku usaha. Sebaliknya, program tersebut justru memperkuat basis pajak yang memungkinkan menurunkan tarif pada masa mendatang.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai pemerintah memiliki tujuan jangka panjang dari program tersebut. Alih-alih memberatkan, kata Hariyadi, penerapan program Sunset Policy justru memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk menyelesaikan masalah administrasi perpajakan.

Nanti dalam perjalanannya, program tersebut akan memperlebar basis pajak. Dengan kata lain, kian besarnya basis pajak akan menurunkan tarif sehingga menjadi lebih kompetitif. Secara teoretis, kata Hariyadi, tarif yang kian kompetitif akan meningkatkan kepatuhan yang berujung kepada penerimaan pajak negara yang lebih besar.

"Jadi, ini tidak memberatkan bagi pelaku usaha. Pelaku usaha tidak boleh panik karena pondasi basis pajak sudah bagus. Selain itu, saat ini di kalangan pelaku usaha Tanah Air sudah mulai terbangun ketertiban dalam urusan perpajakan," ujar Hariyadi, Selasa (29/6/2021).

Tarif ideal dari program Sunset Policy agar bisa efektif mendongkrak penerimaan pajak sebenarnya memang perlu dihitung. Sebab, dari penghitungan pemerintah diketahui bahwa potensi penerimaan pajak dari program tersebut yang diakomodasi dalam RUU KUP terbilang sangat minim, yakni hanya Rp67,6 triliun.

Angka itu menggunakan dasar pengenaan tarif 15% dari selisih antara jumlah harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 dengan jumlah harta data Automatic Exchange Of Information (AEOI) yang senilai Rp451 triliun.

Dalam hal ini pemerintah sebenarnya bisa menggali potensi penerimaan pajak yang lebih besar jika menggunakan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (UU KUP) yang berlaku saat ini, yakni dengan denda sebesar 200%.

Di sisi lain, ada problematika mendasar mengenai tariff Sunset Policy. Jika denda terlalu rendah, potensi penerimaan yang bisa digali relatif terbatas. Sebaliknya jika terlalu tinggi maka peminat dari program tersebut akan minim atau tidak memunculkan kepatuhan sukarela dari para WP yang menjadi target.

Namun demikian, kalangan pelaku usaha sudah mengonfirmasi bahwa penerapan program Sunset Policy dengan segala risiko yang diperhitungkan tersebut di atas tidak akan memberatkan dunia usaha.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper