Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Tanah Disarankan untuk Rumah MBR Selain PSN & Infrastruktur

Bank Tanah segera dioperasikan dengan dana awal sebesar Rp2,5 triliun. Sasarannya yang paling depan adalah untuk pembangunan infrastruktur dan PSN. Muncul gagasan agar perumahan juga disertakan dan itu dinilai bukan hal sulit.
Pembangunan perumahan bersubsidi di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat./Antara/Fakhri Hermansyah
Pembangunan perumahan bersubsidi di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat./Antara/Fakhri Hermansyah

Bisnis.com, JAKARTA – Pelaksanaan awal Bank Tanah seyogianya juga melibatkan kepentungan untuk penyediaan peruamahan terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), tidak semata-mata fokus ke infrastruktur dan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Menurut CEO dan founder Indonesia Property Watch Ali Tranghanda, hal itu dapat mudah dilakukan, misalkan dengan membuat ketentuan yang mewajibkan BUMN-BUMN menyerahkan minimal 10 persen lahan yang mereka miliki untuk dibangunkan perumahan MBR yang merupakan salah satu kebutuhan dasar.

Jadi, lanjutnya, sebenarnya operasional Bank Tanah untuk perumahan MBR juga bisa direalisasikan beriringan dengan kepentingan infrastruktur dan PSN.

Dia mengaku sebenarnya sudah menyampaikan hal itu dalam beberapa kesempatan kepada pemerintah termasuk Sekjen Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto yang merupakan mantan Direktur Utama Perum perumnas. “Tapi, memang itu sudah menjadi ketetapan pemerinbtah untuk mendahulukan penberapan Bank Tanah untuk infrastruktur dan PSN.”

Dalam perbincangannya dengan Bisnis pada Jumat (25/6/2021), Ali mengingatkan pula bahwa hal terpenting dalam kegiatan operasional Bank Tanah ini adalah bagaimana menstabilkan harga tanah termasuk juga untuk pembangunan proyek-proyek infrastruktur.

Menurut catatan Bisnis, sebenarnya, ketika lebih dari 25 tahun lalu gagasan Bank Tanah dikemukakan, arahannya ketika itu bukan hanya untuk proyek-proyek infrastruktur, melainkan juga untuk perumahan.

Bahkan, sempat muncul gagasan agar fungsi badan yang bernama Bank Tanah diserahkan saja kepada Perum Perumnas. Jadi, memang cerita mengenai Bank Tanah pada saat itu merujuk pada pembangunan perumahan untuk MBR yang memang diamanatkan UUD 1945 khususnya Pasal 28H.

Akan tetapi, pada perkembangannya, belakangan sebagai penjabaran dari UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, Bank Tanah lebih diarahkan untuk fungsi pembangunan infrastruktur dan PSN.

Operasionalisasi Bank Tanah sekarang makin dekat dengan perkembangan terakhir pemerintah telah menyiapkan dana awalnya sebesar Rp2,5 triliun yang bersumber dari APBN.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper