Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menambah kapasitas jumlah tes acak khususnya bagi penumpang bus di terminal dari yang saat ini sebesar 10 persen dari jumlah penumpang harian guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di sejumlah daerah.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan saat ini, kemenhub masih mengacu kepada aturan lama yakni Surat Edaran (SE) dari Satgas No.12/2021 Tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Mengacu kepada aturan tersebut, tuturnya, perjalanan darat dan dalam kota (aglomerasi) memang tidak diwajibkan melampirkan dokumen kesehatan berupa rapid antigen, PCR/Swab Test serta GeNose. Oleh karena itu, Kemenhub, menginisiasi adanya tes acak di KRL dan perjalanan bis antar kota.
“Kami sedang mempersiapkan penambahan jumlah tes acak, khususnya di terminal - terminal tipe A yang dikelola langsung oleh Kemenhub. Kapasitas [tes acak] saat ini kira-kira 10 persen dari total penumpang harian,” ujarnya, Rabu (23/6/2021).
Adita menambahkan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 ini juga perlu dibarengi dengan peningkatan pengawasan implementasi prokes oleh para operator baik di simpul transportasi maupun di dalam moda transportasi.
Senada, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan berdasarkan arahan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, saat ini jumlah tes acak kepada penumpang bus harus ditingkatkan di terminal.
Sebelumnya, Perum Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia atau DAMRI menghimbau pengguna bus memenuhi persyaratan dokumen berupa surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil rapid test antigen yang berlaku 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan DAMRI Sidik Pramono mengatakan hal tersebut dalam rangka mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19 di berbagai daerah. Oleh karena itu, lanjutnya, DAMRI mematuhi kebijakan pemerintah untuk memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan, baik di pool maupun selama dalam perjalanan.
Protokol kesehatan yang dijalankan tersebut, tekannya mengacu pada SE Kementerian Perhubungan No.35/2021 yang juga dilakukan dalam rangka mendukung konektivitas bagi penumpang DAMRI.
DAMRI menghimbau pelanggan yang naik bus perlu memenuhi persyaratan dokumen berupa surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil rapid test antigen yang berlaku 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Kemudian, persyaratan lainya yaitu pelanggan dalam kondisi sehat dan memakai masker dengan standar yang telah berlaku.
Dia meminta pelanggan yang hendak melakukan perjalanan dapat memesan tiket melalui aplikasi DAMRI Apps, portal tiket.damri.co.id, Traveloka, redBus, serta melakukan pembayaran di berbagai platform digital seperti DANA, OVO, ShopeePay, LinkAja, GoPay, Mandiri, Visa, Mastercard serta gerai Indomaret di seluruh Indonesia.
DAMRI juga fokus dalam memperhatikan kebersihan baik di pool maupun saat perjalanan, diantaranya kondisi pool dalam keadaan bersih dan steril dengan secara berkala dilakukan penyemprotan desinfektan. Sedangkan untuk armada, dilakukan desinfeksi dan pencucian bagian interior dan eksterior bus setiap 30 menit sekali sebelum beroperasi.