Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Berpotensi Tanggung Bunga Rp13,71 Triliun Akibat Penempatan PEN

Pemerintah berpotensi menanggung selisih lebih beban bunga sebesar Rp13,71 triliun atas jangka waktu program penempatan dana yang tidak selaras dengan jatuh tempo pembiayaannya melalui penerbitan surat berharga negara nonpublic goods (SBN NPG).
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan sambutan acara virtual saat acara Bisnis Indonesia Award di Jakarta, Senin (14/12/2020). Bisnis/Abdurachman
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan sambutan acara virtual saat acara Bisnis Indonesia Award di Jakarta, Senin (14/12/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan hasil pemeriksaan yang menunjukkan pertanggungjawaban serta pelaporan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN) termasuk pengadaan barang dan jasa belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2021, pertanggungjawaban dan pelaporan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan dalam hal program penempatan dana tidak memiliki besaran target capaian dan indikator kinerja yang dapat digunakan dalam mengukur capaian hasil (outcome) atau keluaran (output).

“Pemerintah berpotensi menanggung selisih lebih beban bunga sebesar Rp13,71 triliun atas jangka waktu program penempatan dana yang tidak selaras dengan jatuh tempo pembiayaannya melalui penerbitan surat berharga negara nonpublic goods (SBN NPG),” tulisnya sebagaimana dikutip Bisnis.

Selain itu, Bank Indonesia berpotensi menanggung kelebihan pembebanan bunga minimal sebesar Rp2,08 triliun atas penerbitan SBN NPG yang tidak didasarkan atas data rencana bisnis bank.

Dari sisi Kementerian Ketenagakerjaan, penatausahaan proses penyaluran bantuan subsidi gaji/upah (BSU) belum tertib. Bendahara pengeluaran tidak menyelenggarakan pembukuan dan pelaporan Program BSU serta pencatatan data penyaluran BSU belum memadai.

Sementara untuk pemerintah daerah (pemda), BPK mencatatat bukti pertanggungjawaban pembayaran insentif kesehatan pada 4 pemda belum disusun secara memadai.

Dokumen pembayaran insentif tidak dilengkapi dengan hasil verifikasi, surat perintah menjalankan tugas (SPMT), dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).

Kemudian, ada permasalahan pengelolaan hibah/sumbangan masyarakat. Sebanyak 22 pemda belum menetapkan bendahara dan 19 pemda belum menetapkan rekening sumbangan penanganan pandemi Covid-19.

Bendahara hibah/sumbangan masyarakat pada 15 pemda belum mencatat, menatausahakan, dan menyampaikan laporan realisasi pendapatan dan belanja kepada kepala OPD.

“Permasalahan pertanggungjawaban atas belanja program/kegiatan kesehatan lainnya, antara lain 22 pemda dalam pelaksanaan program/kegiatan bidang kesehatan lainnya belum sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah serta 12 pemda belum mempertanggungjawabkan pengeluaran belanja daerah dengan bukti yang lengkap dan sah,” papar IHPS II/2021.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper