Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPK Temukan Adanya Pelanggaran dalam Penggunaan Anggaran PEN

Ada enam poin catatan BPK untuk pemerintah terkait dengan anggaran PEN. Berikut rinciannya.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna melaporkan terdakwa Benny Tjokrosaputro ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik institusi dan pribadi, Senin (29/6/2020). JIBI/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna melaporkan terdakwa Benny Tjokrosaputro ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik institusi dan pribadi, Senin (29/6/2020). JIBI/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya sejumlah permasalahan terkait dengan penggunaan anggaran program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN).

Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyampaikan selain adanya sejumlah masalah ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, BPK juga menemukan adanya kelemahan dari sisi sistem pengendalian intern.

Agung mengatakan permasalahan yang terkait dengan program PC-PEN, yaitu, pertama, mekanisme pelaporan kebijakan keuangan negara untuk menangani dampak pandemi Covid-19 pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) belum disusun.

Kedua, BPK menemukan adanya pencairan insentif perpajakan dalam program PC-PEN yang tidak sesuai dengan ketentuan pada 2020.

“Realisasi insentif dan fasilitas perpajakan dalam rangka penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional tahun 2020 minimal sebesar Rp1,69 triliun tidak sesuai ketentuan,” katanya dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (22/6/2021).

Ketiga, Agung mengatakan pengendalian dalam pelaksanaan belanja program PC-PEN sebesar Rp9 triliun pada 10 kementerian/lembaga tidak memadai.

Keempat, BPK juga menemukan adanya permasalahan dalam penyaluran belanja subsidi bunga Kredit usaha Rakyat (KUR) dan non-KUR, serta belanja lain-lain pada program Kartu Prakerja.

Menurutnya, penyaluran belanja pada ketiga program tersebut belum memperhatikan kesiapan pelaksanaan program, sehingga terdapat sisa dana kegiatan atau program yang masih belum disalurkan sebesar Rp6,77 triliun.

Kelima, realisasi pengeluaran pembiayaan tahun 2020 sebesar Rp28,75 triliun dalam rangka PC-PEN tidak dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan dan jadwal kebutuhan penerima akhir investasi.

Keenam, pemerintah belum selesai mengidentifikasi pengembalian belanja/pembiayaan PC-PEN tahun 2020 di tahun 2021 sebagai sisa dana SBN PC-PEN Tahun 2020 dan kegiatan PC-PEN tahun 2020 yang dilanjutkan di tahun 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper