Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat ada ketidaktepatan penyaluran bantuan dari pemerintah khususnya Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) untuk program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II tahun 2020 yang diterbitkan BPK, Kemenkop UKM mengusulkan calon penerima bantuan tidak didukung dengan data yang lengkap dan belum sepenuhnya diverifikasi kebenarannya.
Selain itu ada pula penetapan bantuan bagi pelaku usaha mikro (BPUM) tidak berdasarkan pengisian data yang lengkap.
“Terdapat penerima BPUM yang tidak sesuai dengan kriteria sebagai penerima BPUM sebanyak 418.947 dengan total nilai penyaluran sebesar Rp1 triliun,” tulis IHPS II 2020 yang dikutip Bisnis, Selasa (22/2/2021) .
Penyaluran BPUM yang tidak sesuai dengan kriteria tersebut terdiri atas 8.933 penerima sudah meninggal dunia.
Kedua, 207.771 penerima memiliki nomor induk kependudukan (NIK) yang tidak sesuai dengan data Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga
Lalu, 25.912 penerima BPUM sedang menerima kredit atau pinjaman kredit usaha rakyat. Keempat, Sebanyak 144.802 penerima BPUM sedang menerima kredit atau pinjaman perbankan lainnya.
Kelima, sebanyak 29.060 penerima BPUM bukan usaha mikro. Selanjutnya, 2.413 penerima bantuan dengan NIK yang sama menerima bantuan lebih dari 1 kali.
“Sebanyak 56 penerima BPUM berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan TNI/Polri,” papar dalam IHPS.