Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat alokasi anggaran penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN) 2020 pada pemerintah pusat, daerah, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Desa, serta hibah/sumbangan masyarakat dan dikelola pemerintah sebesar Rp933,33 triliun.
“Anggaran tersebut telah direalisasikan sebesar Rp597,06 triliun atau 64 persen,” tulis Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2020 yang dikutip Bisnis.com, Rabu (23/6/2021).
Pemeriksaan tersebut memuat ringkasan 241 objek pemeriksaan yang terdiri atas 111 kinerja dan 130 hasil pemeriksaan DTT. Ini dilaksanakan terhadap 27 objek pemerintah pusat, 204 pemerintah daerah, dan 10 BUMN serta badan lainnya.
“Hasil pemeriksaan atas PC-PEN mengungkapkan 2.170 temuan yang memuat 2.843 permasalahan sebesar Rp2,94 triliun,” papar IHPS II/2020.
Nilai tersebut meliputi 887 kelemahan sistem pengendalian intern, 715 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan 1.241 permasalahan 3E (ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan).
Selama proses pemeriksaan, entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti ketidakpatuhan tersebut dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara/daerah sebesar Rp18,54 miliar.
Baca Juga
“BPK menyimpulkan bahwa efektivitas, transparansi, akuntabilitas dan kepatuhan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara dalam kondisi darurat pandemi Covid-19 tidak sepenuhnya tercapai,” tulis laporan.
Setidaknya ada tiga alasan kesimpulan tersebut. Pertama, alokasi anggaran PC-PEN dalam APBN belum teridentifikasi dan terkodifikasi secara menyeluruh. Realisasinya pun belum sepenuhnya disalurkan sesuai dengan yang direncanakan.
Kedua, pertanggungjawaban dan pelaporan PC-PEN termasuk pengadaan barang dan jasa belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terakhir, pelaksanaan program dan kegiatan manajemen bencana penanganan pandemi Covid-19 tidak sepenuhnya efektif.