Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menerapkan denda kompensasi bagi perusahaan batu bara yang tak memenuhi kewajiban untuk memasok kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) di 2021.
Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengaku bahwa Kementerian ESDM telah mengundang APBI untuk menyosialisasikan terkait usulan kompensasi DMO 2021 pada Mei lalu.
"Sebelumnya, kami sudah menyampaikan bahwa kami selaku asosiasi mengapresiasi kepada Menteri ESDM yang tidak memberlakukan sanksi kompensasi keuangan dalam hal kewajiban DMO pada 2020. Kami memahami kesulitan yang dihadapi pemerintah dalam mencari solusi yang dapat memberikan keadilan bagi semua produsen batu bara dan juga bagi para pengguna batu bara domestik," ujar Hendra kepada Bisnis.com, belum lama ini.
Namun demikian, APBI menilai belum ada urgensi yang mendesak untuk memberlakukan sanksi kompensasi DMO pada 2021. Oleh karena itu, APBI mengusulkan agar pemberlakuan kompensasi DMO pada 2021 ditiadakan di tengah kondisi pandemi Covid-19.
Menurut Hendra, ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan APBI dalam mengusulkan peniadaan pemberlakuan kompensasi DMO. Salah satunya adalah masih tingginya faktor ketidakpastian perdagangan batu bara global akibat dampak pandemi Covid-19.
"Selain itu, permasalahan soal pemenuhan kualitas batu bara yang dibutuhkan untuk kebutuhan domestik juga tidak mudah untuk dicarikan solusi penyelesaian. Masih banyak produsen batu bara yang tidak bisa memenuhi syarat serapan kualitas batu bara yang dibutuhkan oleh pihak user domestik, khususnya PLN," katanya.
Baca Juga
Dia pun memastikan bahwa sejauh ini pasokan batu bara domestik berjalan lancar, meski harga ekspor batu bara sedang menguat. Adanya kelangkaan pasokan di beberapa PLTU milik PT PLN (Persero) di periode Januari – Februari 2021, kata Hendra, dinilai kurang tepat dijadikan dasar pertimbangkan penerapan kompensasi pelaksanaan DMO di 2021.
"Selain itu, kami juga mengusulkan agar dilakukan beberapa perbaikan pelaksanaan DMO, khususnya kesiapan atau dukungan dari para pengguna, dalam hal ini pihak PLN," kata Hendra.
Adapun, melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 255 K/30/MEM/2020 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri Tahun 2021, pemerintah menetapkan persentase minimal penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri sebesar 25 persen dari rencana jumlah produksi batu bara tahun 2021 yang disetujui oleh pemerintah.
Para pengusaha batu bara yang tidak memenuhi persentase minimal penjualan batu bara untuk kepentingan dalam negeri dikenakan kewajiban pembayaran kompensasi terhadap sejumlah kekurangan penjualan batu bara untuk kepentingan dalam negeri. Ketentuan mengenai pedoman pengenaan kompensasi akan ditetapkan dalam Keputusan Menteri tersendiri.
Pada tahun lalu, Kementerian ESDM memutuskan untuk membebaskan kewajiban pembayaran kompensasi terhadap kekurangan penjualan DMO batu bara. Pembebasan kewajiban kompensasi tersebut didasarkan pada pertimbangan kesulitan yang dihadapi sektor pertambangan akibat terdampak pandemi Covid-19.