Bisnis.com, JAKARTA – Rencana pembangunan rumah dinas ASN di Ibu Kota Negara (IKN) pada tahun depan akan dilakukan dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan swasta.
Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan pembangunan rumah dinas untuk ASN bagi menteri/pejabat negara dan eselon I di IKN tidak akan menggunakan dana APBN.
"Khusus perumahan tidak menggunakan APBN, rumah dinas menggunakan KPBU dan swasta murni," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPR, Rabu (9/6/2021).
Nantinya, para pemenang KPBU dan swasta murni ini akan membangun rumah ASN di IKN. Lalu pemerintah akan menyewa rumah dinas yang dibangun oleh pihak swasta tersebut. "Kita menyewa rumah dinas," katanya.
Dalam paparannya, Khalawi menuturkan rencana alokasi pembangunan rumah tapak dinas di IKN pada tahun depan sebesar Rp6,71 miliar untuk konstruksi 2.132 unit rumah dinas.
Adapun tipologi dan peruntukannya yakni rumah tapak dinas tipe khusus 400 meter persegi untuk menteri/pejabat negara sebanyak 98 unit.
Baca Juga
Lalu untuk rumah tapak dinas tipe A seluas 250 meter persegi untuk pejabat negara sebanyak 865 unit dan untuk pejabat eselon I sebanyak 1.169 unit.
Terkait pelaksanaan pada tahun anggaran 2022 dialokasikan untuk pembangunan rumah contoh 1 unit berupa rumah jabatan setingkat nenteri tipe rumah khusus 400 meter persegi.
"Dukungan perumahan ASN di IKN ini merupakan salah satu bagian dari isu strategis bidang perumahan pada tahun depan yaitu dukungan pemenuhan kebutuhan perumahan ASN untuk mendukung pengembangan IKN," tuturnya.