Bisnis.com, JAKARTA - Supply Chain Indonesia (SCI) menilai standardisasi palet umum yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Standardisasi Nasional (BSN) pada 10 Mei 2021 sudah cukup bagus untuk tahap awal.
Namun menurut Senior Consultant SCI Sugi Purnoto SNI palet umum dengan No. 165/KEP/BSN/5/2021 tentang Penetapan Standar Nasional Indonesia 8944:2021 Palet – spesifikasi umum tersebut perlu lebih disempurnakan.
Menurutnya, SNI tersebut baru berdasarkan contoh palet dengan satu ukuran yakni 110x120 cm dengan dua model, yakni two ways (kiri-kanan) dan four ways (kiri-kanan, depan-belakang).
"Mereka belum mengeksplor karena belum pernah menggunakan atau memproduksi palet-palet yang digunakan oleh produk lain," katanya kepada Bisnis.com, Kamis (3/6/2021).
Sugi menjelaskan, palet dengan ukuran 110x120 cm tersebut memang kerap digunakan untuk produk-produk yang bergerak cepat (fast moving consumer goods/FMCG) dan produk ritel. Sementara untuk produk elektronik biasanya menggunakan ukuran 150x180 cm.
"Jadi untuk karakteristik kategori produk ringan ataupun besar seperti barang elektronik itu memerlukan palet yang ukurannya 150x180 cm supaya kapasitasnya lebih besar, namun ini belum pernah dibahas. Jadi kalau saya lihat memang musti ada yang diimprove atau harus ada yang disempurnakan," ungkapnya.
Baca Juga
Sebagai informasi, SNI 8944:2021 dengan judul Palet - spesifikasi umum merupakan SNI baru yang dirumuskan dengan metode pengembangan sendiri. SNI ini disusun dalam rangka membuat palet sebagai sarana yang dapat membantu kelancaran proses logistik bagi pelaku usaha.
Standar ini disusun dengan tujuan untuk menunjang konektivitas dan kelancaran arus barang, menjaga kualitas barang di dalam palet selama proses logistik, membantu pelaku usaha dalam mengelola pasokan barang, memudahkan penyimpanan dan penataan barang, serta meningkatkan efisiensi dan produktivitas.
Standar ini disusun oleh Komite Teknis 03-03 Jasa Bidang Perdagangan, berdasarkan konsep yang telah dirumuskan oleh Tim Perumus, dibahas dalam rapat teknis, dan terakhir disepakati dalam rapat konsensus yang dilaksanakan secara daring pada 19 Agustus 2020 di Jakarta.