Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Organda: Kewajiban Rapid Antigen Memberatkan Penumpang

Organda menilai kewajiban rapid test antigen dari pemerintah usai larangan mudik memberatkan penumpang.
Bus Antar Kota Antar Provinsi menunggu penumpang di Terminal Kampung Rambutan. Bisnis/Nurul Hidayat
Bus Antar Kota Antar Provinsi menunggu penumpang di Terminal Kampung Rambutan. Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Organisasi Angkutan Darat (Organda) menyoroti kebijakan pemerintah yang mewajibkan seluruh masyarakat khususnya yang berasal dari daerah tujuan mudik yang akan kembali ke Pulau Jawa atau daerah lainnya untuk melakukan pemeriksaan Rapid Antigen.

Ketua Angkutan Penumpang DPP Organda Kurnia Lesani Adnan mengatakan kebijakan pengetatan syarat perjalanan pasca peniadaan mudik tersebut sangat memberatkan masyarakat.

"Pada saat [operasional] dibuka pada 18-24 Mei 2021 dibikin aturan protokol kesehatan diperketat, terus terang itu memberatkan masyarakat," katanya dalam webinar Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) bertajuk Evaluasi Mudik 2021, Senin (24/5/2021).

Pria yang akrab disapa Sani ini mengaku bingung bagaimana harus melayani masyarakat selaku pengguna jasa. Pasalnya, rata-rata pengguna jasa angkutan darat berbasis bus adalah mereka dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah.

Sementara, sambungnya, pemeriksaan Rapid Antigen di beberapa daerah masih terbilang mahal, belum lagi masa berlaku hasilnya yang hanya 1x24 jam.

"Jadi memang kalau pemerintah serius menerapkan aturan wajib Rapid Antigen ini, kalau bisa seluruh daerah atau wilayah dikoordinir tempat pengetesannnya. Entah itu gratis atau disubsidi," ujarnya.

Lebih lanjut Sani yang juga Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) ini menilai masa berlaku Rapid Antigen tersebut terlalu singkat bagi pelaku perjalanan darat atau lintas pulau yang terkadang membutuhkan waktu lebih dari satu hari untuk tiba di tempat tujuan.

Menurutnya, boleh saja pemerintah mengatur perihal pelaksanaan tes Antigen dan lainnya, tetapi sebaiknya sistematis. Jangan pemerintah daerah yang satu dengan pemerintah daerah lainnya tidak sepakat memahami aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat.

"Jangan pemerintah daerah yang ini bilang [hasilnya berlaku] 1x24 jam, yang daerah sini bilang bisa 2x24 jam karena ini yang membaca aturannya beda-beda. Contoh dari daerah asal misalnya Riau atau Sumatera Barat, penumpang melakukan swab, berangkat, sampai di Lampung dibilang hasilnya sudah tidak berlaku, harus dicek ulang," tuturnya.

Dia menilai kebijakan tersebut tidak akan efektif dan hanya mempersulit masyarakat yang akan melakukan perjalanan. Sebab, kalau dalam satu kali naik bus penumpang harus dua kali pemeriksaan swab antigen, mereka akan berpikir ulang dan merasa tidak nyaman.

Dia mencontohkan, ketika penumpang sudah swab Antigen di daerah asal, namun untuk sampai di pelabuhan membutuhkan waktu lebih dari 1x24 jam, hasilnya sudah tidak berlaku. Yang bersangkutan akan diminta tes ulang dan itu akan memberatkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper