Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan mengenai Vaksin Gotong Royong yang memberi peluang bagi perusahaan untuk ikut andil dalam vaksinasi Covid-19. Tujuannya untuk mempercepat perwujudan herd immunity.
Namun, ada satu hal yang perlu diperjelas, yaitu siapa yang benar-benar menanggung biaya vaksinasi tersebut. Hal ini penting agar prinsip vaksin sebagai barang publik tetap eksis.
Ketersediaan vaksin Covid-19 secara gratis adalah hal paling esensial di masa pandemi sejalan dengan sikap pemerintah. Serupa dengan seruan WHO bahwa vaksin Covid-19 harus menjadi barang publik secara global, sehingga akan mempercepat distribusi dan memperluas akses terhadap vaksin.
Sebagai barang publik, vaksin harus bersifat non rivalrous dan non excludable. Non rivalrous berarti konsumsi atas barang tersebut tidak mengurangi jumlah barang yang tersedia. Non excludable berarti tidak terkecuali tersedia serta bermanfaat bagi seluruh masyarakat.
Dua syarat barang publik di atas terwujud dalam barang atau material yang suplainya melimpah dan nyaris atau tanpa batas. Misalnya saja air laut, udara, dan sinar matahari.
Konsumsi matahari atau memanfaatkan matahari tidak akan mengurangi jumlah sinar matahari yang tersedia. Barang publik seperti ini bersifat pure publics good atau barang publik murni yang biasanya disediakan oleh alam.
Baca Juga
Pemerintah Indonesia bisa menyediakan barang publik dengan pembiayaan dari pembayar pajak yang terkumpul dalam anggaran negara. Dalam praktiknya, beberapa barang publik yang tersedia melalui skema pendanaan dari uang pajak adalah infrastruktur sanitasi, pendidikan gratis, pelayanan kesehatan gratis, sistem penanggulangan banjir, pelayanan keamanan, sistem pertahanan negara dan lampu penerangan jalan umum.
Vaksin adalah barang nonpublik selama penerima vaksin harus merogoh kocek untuk mendapatkannya. Sejauh ini produksi vaksin Covid-19 didominasi oleh perusahaan swasta dunia.
Meski diproduksi oleh lembaga negara yang dananya dari uang pajak tidak berarti menjadikan vaksin produksi negara tersebut menjadi barang publik di negara lain. Pemerintah Indonesia bisa menjadikan vaksin sebagai barang publik dengan cara membayar pengadaan vaksin sampai ke penerima vaksin dengan uang pajak.
Pengadaan bisa membeli langsung dari produsen asal dan atau membeli hak paten vaksin untuk kemudian diproduksi di dalam negeri.
Poin pertama sudah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dan juga oleh negara-negara lain. Meski dari sisi penyediaan vaksin bersifat publik karena menggunakan dana pajak, tidak serta ia bersifat non rivalrous dan non excludable. Penyebabnya adalah suplai yang terbatas.
Keterbatasan suplai global menjadikan sifat non-rivalrous menjadi tidak eksis dalam vaksin Covid-19 saat ini. Konsumsi atas vaksin dalam kondisi suplai terbatas akan mengurangi jumlah barang yang tersedia tapi tidak menghilangkan sifat nonexcludable. Alasannya, semakin banyak orang yang divaksin maka manfaat yang dipetik publik akan semakin besar.
Manfaat ini antara lain mendekatkan pada herd immunity dan mengurangi lonjakan kasus yang pada akhirnya berpengaruh pada ketersediaan layanan kesehatan. Laporan The Economist Intelligence Unit bertajuk Coronavirus Vaccines: Expect Delays, Q1 Global Forecast 2021 menyebutkan negara- negara maju atau kaya akan lebih dulu menerima vaksin dibandingkan dengan negara berpendapatan menengah dan miskin.
Perbedaan akses ini disebabkan salah satunya oleh kemampuan finansial negara berkembang dalam penyediaan dana.
Dalam laporan itu, Indonesia diperkirakan baru akan mendapatkan vaksin Covid-19 dalam jumlah besar pada awal 2023. Indonesia butuh setidaknya 190 juta dosis vaksin agar kekebalan masyarakat terwujud dengan total anggaran setidaknya Rp104 triliun.
Meski bernama Gotong Royong, keberadaan vaksin tersebut berpotensi menegasikannya sebagai barang publik. Benar bahwa penerima vaksin tidak dipungut biaya alias gratis tapi perlu dicermati aspek pendanaannya.
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) disebutkan pendanaan Vaksin Gotong Royong dibebankan pada badan hukum/badan usaha yang melakukan Vaksinasi Gotong Royong.
Selanjutnya, dari mana uang vaksinasi tersebut? Apakah murni dari kocek pengusaha atau diambilkan dari insentif pekerja yang tidak dibayarkan di masa depan atau dialihkan ke ongkos produksi? PMK No. 10/2021 tidak merincinya. Alhasil, perlu ada mitigasi risiko atas program vaksin tersebut.
Salah satunya, memastikan agar pendanaannya berasal dari uang pajak untuk menjaga agar tidak ada narasi bahwa entitas bisnis A lebih berjasa dibandingkan dengan entitas bisnis B dalam program dimaksud.
Selain itu juga agar tidak ada rasa utang budi pemerintah terhadap entitas bisnis tertentu yang pada akhirnya bisa memunculkan konflik kepentingan di masa mendatang. Pendanaan Vaksinasi Gotong Royong melalui uang pajak menegaskan bahwa penyelenggaraan program berasal dari dana publik.
Model pengusaha merogoh koceknya terlebih dahulu dalam rangka vaksinasi untuk kemudian dijadikan sebagai pengurang pajak di tahun fiskal berikutnya menjadi model yang bisa diambil. Hal ini masuk akal di tengah kocek APBN yang cekak.