Bisnis.com, JAKARTA - Pada hari ini, hari terakhir peniadaan mudik Lebaran 17 Mei 2021, pemeriksaan dokumen kesehatan para pelaku perjalanan akan terus diperketat. Ketentuan syarat perjalanan penumpang dalam negeri akan kembali mengacu pada SE Satgas No 13/2021.
"Hari ini kami bersama Satgas dan Kementerian Kesehatan sepakat untuk untuk terus memperketat pemeriksaan dokumen kesehatan terhadap semua penumpang dan pengguna jalan di semua moda transportasi," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam siaran pers, Senin (17/5/2021).
Budi menyebut, hal itu dilakukan dengan mempertimbangkan masih besarnya potensi mobilitas yang dilakukan pasca berakhirnya larangan mudik pada 17 Mei 2021, khususnya yang berasal dari Sumatera, Jawa Tengah, Jawa Barat serta Jawa Timur yang masuk ke Jawa/Jabodetabek.
Dia menegaskan pelaku perjalanan udara, laut, kereta api dan penyeberangan diwajibkan menunjukkan dokumen negatif Covid-19 yang berlaku 1x24 jam. Sedangkan untuk pelaku perjalanan darat baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi (roda empat dan roda dua) , pelaksanaan tes acak Rapid Antigen akan diperpanjang khususnya di jalan nasional menuju Jabodetabek.
"Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi lonjakan kasus positif Covid-19 sebagai dampak perjalanan pasca Lebaran yang masih akan berlangsung dalam seminggu ke depan," sebutnya.
Lebih lanjut Menhub meminta kepada seluruh stakeholders transportasi agar memastikan protokol kesehatan dapat diterapkan dengan baik pada fasilitas publik seperti terminal, stasiun, pelabuhan, maupun bandara. Jumlah petugas maupun intensitas pengawasannya juga harus ditingkatkan.
Baca Juga
"Dengan adanya pengetatan pemeriksaan ini diharapkan masyarakat yang masuk ke Jawa terutama dari wilayah yang terindikasi kenaikan kasus Covid-19, tidak berpotensi mengakibatkan penularan," pungkasnya.