Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Baca Aturan Naik KA Jarak Jauh Usai Larangan Mudik

KAI memberlakukan aturan baru untuk KA Jarak Jauh usai periode larangan mudik berakhir pada hari ini.
Penumpang menunggu kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (18/4/2021). Adanya larangan pemerintah untuk mudik pada tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang, membuat sebagian warga memilih mudik lebih awal dan dalam satu pekan terakhir jumlah penumpang di stasiun tersebut berkisar antara 1.000-2.500 penumpang per hari./Antara
Penumpang menunggu kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (18/4/2021). Adanya larangan pemerintah untuk mudik pada tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang, membuat sebagian warga memilih mudik lebih awal dan dalam satu pekan terakhir jumlah penumpang di stasiun tersebut berkisar antara 1.000-2.500 penumpang per hari./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI akan kembali mengoperasikan KA Jarak Jauh setelah periode peniadaan mudik Lebaran yang dimulai sejak 6 Mei 2021 berakhir pada hari ini, 17 Mei 2021.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan pasca pelarangan mudik berakhir, akan diberlakukan kembali masa pengetatan syarat perjalanan yakni mulai 18-24 Mei 2021. Di periode ini, KAI kembali mengoperasikan KA Jarak Jauh ke berbagai daerah.

"Jumlahnya mencapai rata-rata 144 KA Jarak Jauh perhari dan tiketnya sudah dapat dipesan di aplikasi KAI Access, Web KAI, dan seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya," katanya dalam siaran pers, Senin (17/5/2021).

Pada periode ini, dia menjelaskan bahwa pelanggan KA Jarak Jauh tidak perlu lagi menyertakan surat izin perjalanan, namun masih harus melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 berupa surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19 yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.

Demi membantu melengkapi syarat surat bebas Covid-19 tersebut, KAI telah menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp85.000 di 42 stasiun dan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp30.000 di 54 stasiun.

"Mulai 18 Mei 2021 pula, calon penumpang yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19, tidak memakai masker, atau penumpang reaktif/positif maka tiketnya akan dikenakan bea batal sebesar 25 persen," jelas Joni.

Terkait pembatalan tersebut, dia menuturkan bahwa prosesnya dapat dilakukan di loket stasiun pembatalan dan melalui Contact Center 121 paling lambat 30 menit sebelum keberangkatan.

Adapun, calon penumpang yang didapati suhu tubuhnya diatas 37,3 derajat celcius, sambungnya, pada saat boarding, maka tiket akan dikembalikan 100 persen. Pembatalan dapat dilakukan di semua loket stasiun penjualan.

"Proses pengembalian bea pada loket stasiun pembatalan dapat dilakukan tunai atau skema transfer. Khusus untuk layanan Contact Center 121 menggunakan skema transfer. Bea tiket yang dibatalkan dikembalikan setelah hari kalender ke-30 sejak permohonan pembatalan," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper