Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mudik Dilarang, KAI Angkut 81.000 Penumpang KA Jarak Jauh

KAI telah mengangkut hingga 81.000 penumpang KA jarak jauh, yang telah diverifikasi dengan cermat dan teliti, selama periode larangan mudik.
KAI memasang livery khusus Ramadan di 9 lokomotif. /KAI
KAI memasang livery khusus Ramadan di 9 lokomotif. /KAI

Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI telah melayani 81.000 pelanggan KA Jarak Jauh selama periode peniadaan mudik 6-17 Mei 2021.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan penumpang tersebut adalah mereka yang masuk ke dalam kategori orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah, bukan untuk kepentingan mudik ataupun balik lebaran.

Adapun orang-orang yang dimaksud adalah mereka yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan non mudik lainnya.

"Selama periode 6-17 Mei 2021, KAI telah melayani 81.000 pelanggan KA Jarak Jauh dimana rata-rata KAI melayani 6 ribuan pelanggan perhari," katanya dalam siaran pers, Senin (17/5/2021).

Joni menyebut jumlah tersebut turun 83 persen dibanding jumlah pelanggan KA Jarak Jauh pada masa pengetatan pra mudik, 22 April-5 Mei 2021 dimana KAI melayani rata-rata 36.000 pelanggan KA Jarak Jauh per hari.

"Pada masa peniadaan mudik KAI mengoperasikan 38 KA Jarak Jauh per hari. Seluruh operasional kereta api berjalan dengan lancar dan pelayanan baik di stasiun maupun kereta api juga berjalan tertib," ujarnya.

Lebih lanjut dia menegaskan, selama periode peniadaan mudik, KAI telah memeriksa dan memverifikasi berkas-berkas calon pelanggan dengan cermat dan teliti.

"Jika tidak lengkap maka tidak akan kami izinkan untuk berangkat," tegas dia.

Berkat proses verifikasi tersebut, sambungnya, didapati sebanyak 5.140 calon penumpang yang ditolak berangkat dikarenakan berkas-berkas persyaratannya tidak sesuai. Adapun rinciannya adalah, 4.323 orang tidak membawa surat izin perjalanan yang sesuai dan 817 orang tidak membawa berkas surat bebas Covid-19 yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper