Angkasa Pura I Catat Hanya 5.704 Pergerakan Penumpang pada 10 Mei 2021

Tercatat trafik penumpang mengalami penurunan sebesar 37,6 persen dari 9 Mei 2021
Foto: dok. PT Angkasa Pura I
Foto: dok. PT Angkasa Pura I

Bisnis.com, JAKARTA - PT Angkasa Pura I (Persero) mencatat trafik penumpang di 15 bandara pada 10 Mei 2021 hanya sebesar 5.704 pergerakan penumpang, turun 37,6 persen dari trafik penumpang pada 9 Mei 2021 yang sebesar 9.142 pergerakan penumpang atau terendah sepanjang periode 6 - 10 Mei.

Adapun trafik penumpang pada periode 6 - 9 Mei secara berurutan yaitu pada 6 Mei terdapat 6.853 pergerakan penumpang, pada 7 Mei terdapat 6.777 pergerakan penumpang, pada 8 Mei terdapat 5.971 pergerakan penumpang, dan pada 9 Mei terdapat 9.142 pergerakan penumpang, sehingga total trafik penumpang pada periode 6 - 10 Mei yaitu 34.447 pergererakan penumpang.

Sementara itu, total trafik pesawat pada periode 6 - 10 Mei yaitu 1.221 pergerakan pesawat dan total trafik kargo sebesar 4.645.523 kg.

Jika dibandingkan antara rata-rata trafik penumpang harian pada periode 6-10 Mei yang sebesar 6.889 pergerakan penumpang dengan rata-rata trafik penumpang harian pada April 2021 yang sebesar 87.872 pergerakan penumpang, terdapat penurunan 92,1 persen.

Sebagai informasi, dalam kondisi normal sebelum pandemi, rata-rata trafik penumpang harian di 15 bandara Angkasa Pura I mencapai 224.518 pergerakan penumpang.

"Kebijakan Pemerintah terkait peniadaan mudik berdampak terhadap penurunan trafik penerbangan di 15 bandara Angkasa Pura I. Walau begitu, Angkasa Pura I mendukung kebijakan peniadaan tersebut demi untuk menekan laju penularan Covid-19. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan yang nonesensial pada masa peniadaan mudik dan setelah masa peniadaan mudik. Hal ini penting untuk dilakukan agar pandemi dapat dikendalikan dan apa yang terjadi di negara-negara tetangga tidak terjadi di Indonesia," ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi.

Angkasa Pura I memastikan bahwa kegiatan operasional di 15 bandaranya pada masa peniadaan mudik sesuai prosedur transportasi pada masa peniadaan mudik seperti yang tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idul Fitri 1442 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, di mana hanya penerbangan yang dikecualikan yang dapat dilakukan.

Adapun penerbangan dikecualikan yang dapat dilakukan pada masa peniadaan mudik tersebut yaitu transportasi udara yang digunakan untuk pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu kenegaraan; perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi internasional; operasional penegakan hukum dan pelayanan darurat; operasional kargo; operasional angkutan udara perintis; operasional angkutan udara untuk keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga meninggal, dan ibu hamil.

Sementara itu, syarat pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang dikecualikan pada masa peniadaan mudik, yaitu:
1. Perjalanan dinas: melampirkan surat izin tertulis dari pejabat setingkat eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik bagi Aparat Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI/ Polri. Sedangkan untuk pegawai swasta melampirkan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik. Sementara untuk pegawai sektor informal, melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/ Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik.
2. Kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka/ meninggal, kepentingan persalinan: melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/ Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik.

Adapun dokumen kesehatan perjalanan yang diperlukan bagi PPDN yang dikecualikan tersebut yaitu hasil negatif test RT-PCR maksimal 3x24 jam atau hasil negatif tes rapid antigen maksimal 2x24 jam atau hasil negatif GeNose C-19 sebelum keberangkatan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Media Digital
Editor : Media Digital
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper