Bisnis.com, JAKARTA – Serikat Pekerja dari 4 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mulai dari PT Pelabuhan Indonesia I hingga PT Pelabuhan Indonesia IV mendapatkan banyak aspirasi dan pertanyaan dari para pegawai di tengah menghangatnya isu merger.
Ketua Umum Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia III (SPPI III) M. Adib Fadli mengatakan pihaknya sebagai wadah perwakilan pegawai juga menampung semakin banyak masukan dan kekhawatiran dari para pegawai.
Sebab, rangkaian rapat pembahasan rencana merger yang diikuti oleh pihak Kementerian BUMN bersama dengan perwakilan keempat Pelindo, dan konsultan, serta stakeholders terkait semakin intens dilakukan.
Berdasarkan kuesioner yang dibagikan ke para pegawai melalui email resmi korporat, hasilnya menyimpulkan para responden sebagian besar mendukung merger. Hal ini juga menunjukkan loyalitas pegawai pada negara melalui Kementerian BUMN sebagai pemegang saham penuh.
"Selain itu juga bisa dibaca bahwa sebagian besar pegawai telah memahami tujuan utama penyatuan proses bisnis keempat Pelindo yakni untuk memangkas biaya logistik nasional, demi mendongkrak daya saing negara,” ujarnya, Rabu (5/5/2021).
Meski sebagian besar pegawai memahami tujuan pelaksanaan merger, ia mengemukakan jawaban dari kuesioner tersebut menunjukkan bahwa tak sedikit pegawai yang mengharapkan adanya sosialisasi terkait merger yang lebih transparan.
Baca Juga
“Pegawai merupakan pemangku kepentingan yang krusial dari proses merger perusahaan, karena itu dukungan mereka sebaiknya disambut baik dan dirawat. Agar bisa menjadi modal sosial dan akselerator dari proses merger,” imbuhnya.
Hal senada juga disuarakan oleh Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia (FSPPI) Dodi Nurdiana. Dodi menjelaskan para pekerja Pelabuhan Indonesia menjadi salah satu pihak yang akan merasakan baik dampak positif maupun negatif dari aksi korporasi perseroan.
“Pada prinsipnya kami [FSPPI] mendukung proses penggabungan yang akan dilaksanakan. Namun kami mengharapkan agar diberikan ruang untuk dapat beraudiensi dengan pemegang saham. Agar ada penyampaian secara formal rancangan pelaksanaan procedural penggabungan yang diatur oleh peraturan perundangan yang berlaku tersebut,” katanya.